Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan pemberian izin operasi pabrikan oleh Kementerian Perindustrian sesuai dengan visi pelaku industri otomotif nasional.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 4/2020, pemerintah menyatakan perusahaan industri, termasuk sektor otomotif diizinkan beroperasi dengan memenuhi ketentuan protokol pencegahan COVID-19.
Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan pemberian izin tersebut menjadi pedoman bagi anggota Gaikindo untuk terus memproduksi kendaraan bermotor selama pandemi virus corona.
"Hal itu sejalan dengan visi Gaikindo supaya ada kejelasan sehubungan dengan pembatasan sosial berskala besar [PSBB]. Industri otomotif juga tidak mau melanggar," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (8/4/2020), di Jakarta.
Dia mengatakan pemberian izin tersebut penting dilakukan agar pelaku industri otomotif dapat terus memasok kendaraan, khususnya untuk pasar ekspor.
"Kami bekerja sama dengan pemerintah dengan memberikan masukan-masukan yang diperlukan. Hal itu agar industri otomotif dapat terus berproduksi, terutama ekspor jangan sampai turun drastis," ujarnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Jongkie juga menyambut baik usulan dari Kemenperin untuk memberikan paket stimulus ekonomi kepada industri otomotif, yang terdiri atas stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter.
Usulan paket stimulus itu diwacanakan oleh pemerintah agar sektor otomotif tetap berkontribusi signfikan terhadap perekonomian nasional, termasuk dari capaian nilai ekspor kendaraaan.
"Kami menyambut baik stimulus tersebut. Nantinya, kami akan membahas kembali dengan Kemenperin apabila ada usulan-usulan lain dari anggota Gaikindo," ucap Jongkie.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan terganggunya kinerja industri otomotif secara simultan akan berdampak terhadap perekonomian nasional.
Sebab, industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), khususnya PDB nonmigas yang sebesar 3,98 persen pada 2019.