Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Punya Modal Kuat Jadi Pemain Utama Kendaraan Listrik

Pada Agustus, Peraturan Presiden (Perpres) No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dirilis sebagai pembuka pintu gerbang menuju era kendaraan listrik.
Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU)./Bisnis-Agne Yasa
Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU)./Bisnis-Agne Yasa

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia dinilai memiliki modal kuat untuk menjadi pemain utama produksi kendaraan listrik di Asean. Pemerintah telah menyiapkan beragam insentif untuk menarik investor guna mengembangkan industri kendaraan listrik di Tanah Air.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pihaknya akan lebih agresif dalam membangun dialog dengan para produsen kendaraan untuk membuka basis produksi kendaraan listrik di Indonesia.

“Kami berambisi pada 2030 Indonesia menjadi pusat [kendaraan listrik], termasuk kegiatan produksi di kawasan Asean, oleh sebab itu, kami akan akan agresif berbicara dengan produsen agar mereka mau membuka kegiatan produksinya di Indonesia. Kita punya banyak sekali keunggulan sehingga kita harus yakin bahwa tahun 2030 itu bisa tercapai,” katanya di Jakarta, pekan lalu.

Tak hanya komitmen, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah regulasi pendukung pengembangan mobil listrik di Indonesia. Pada Agustus, Peraturan Presiden (Perpres) No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dirilis sebagai pembuka pintu gerbang menuju era kendaraan listrik.

Kendati demikian, aturan ini tidak dapat berdiri sendiri karena membutuhkan aturan turunan lain. Aturan itu dapat berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Perpres No.55/2019. Kementerian terkait punya waktu 1 tahun atau hingga Agustus 2020 untuk mengeluarkan aturan petunjuk tersebut.

Selain beleid itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan mengatur perubahan tarif PPnBM, termasuk untuk kendaraan listrik dan kendaraan terelektrifikasi.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Harjanto menyatakan pihaknya telah memiliki draf peraturan pelaksanaan untuk dibahas dengan pelaku industri.

“Saya sih berusaha kalau bisa tahun ini, tapi kalau tidak bisa ya tahun depan. Kalau secara draf sudah disiapkan kok. Tinggal pembahasannya, nah waktunya itu yang belum, jadi tinggal nanti kita bahas pasal per pasal,” katanya kepada Bisnis.

Direktur Utama TMMIN Warih Andang Tjahjono menyatakan Perpres kendaraan listrik sudah menjadi awal yang baik, tinggal menunggu penerjemahannya ke dalam aturan teknis.

Dia menyoroti ketersediaan infrastruktur penunjang infrastruktur penjunang dan rantai pasok industri lokal untuk pengembangan industri kendaraan listrik. Hal ini juga harus diiringi dengan edukasi dan sosialisasi untuk menumbuhkan penerimaan masyarakat terhadap mobil listrik.

“Tantangan ini harus dilalui, pemerintah terus berusaha menyiapkan dan kita [industri] juga memperkenalkan, memberi edukasi ke masyarakat supaya punya pengalaman dan menyukai electric vehicle (EV),” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper