Bisnis.com, JAKARTA – Penjualan kendaraan pada Desember tahun ini diwarnai dua sentimen yang saling bertolak belakang. Di satu sisi Bank Sentral telah melonggarkan uang muka yang akan berlaku pada bulan ini, di sisi lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Ketentuan Bank Indonesia untuk menurunkan uang muka kendaraan bermotor telah dirilis sejak September lalu. Uang muka untuk kendaraan roda dua diturunkan sebesar 5% sampai 10% menjadi 15% hingga 20% untuk roda dua, dan 15% hingga 25% untuk roda tiga dan lebih.
Penurunan uang muka itu menjadi angin segar di tengah perlambatan pasar otomotif nasional. Selama 10 bulan berjalan tahun ini, penjualan kendaraan nasional tercatat sebanyak 849.609 unit, melambat 11,8% ketimbang periode yang sama 2018.
Apalagi, mayoritas pembelian kendaraan dilakukan secara kredit dengan skema cicilan. Momentum penurunan uang muka itu akan bergandengan dengan program penjualan akhir tahun yang telah dirilis oleh agen pemegang merek (APM).
Di sisi lain, BBNKB di Provinsi DKI Jakarta dipastikan akan naik pada 11 Desember 2019. BBNKB akan naik dari 10% menjadi 12,5% dan akan membuat harga mobil yang harus dibayarkan konsumen menjadi lebih mahal.
"Kenaikan BBNKB sebesar 2,5% tidak tepat dilakukan di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi DKI Jakarta berkontribusi di atas 20% terhapat penjualan otomotif nasional," ujar Fransiscus Soerjopranoto, General Executive Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) kepada Bisnis baru-baru ini.
Adapun, pada tahun ini Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan penjualan otomotif nasional menyentuh angka 1 juta unit. Target itu diturunkan dari sebelumnya sebesar 1,15 juta unit atau sama dengan capaian 2018.