Bisnis.com, JAKARTA – BMW Indonesia menyatakan penyesuaian tarif BBNKB di Provinsi DKI Jakarta tidak terlalu berdampak signifikan terhadap penjualan kendaraan premium. Sejak rumor DKI Jakarta bakal menaikkan tarif pajak terebut, BMW Indonesia telah mengkomunikasikan kepada para calon pelanggan.
Director of Communications BMW Group Indonesia Jodie O’tania mengatakan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berpengaruh pada harga akhir yang harus ditanggung konsumen. Sebagai merek premium, katanya, BMW tidak terlalu terdampak oleh kenaikan BBNKB tersebut.
“Kalau sosialisasi pasti dari pemerintah ya kalau BBN, kalau BMW sebagai merek premium, pengaruhnya ada tapi tidak signifikan,” ujarnya, Selasa (12/11/2019).
Pemerintah DKI Jakarta secara resmi menaikkan BBNKB ke level 12,5% dari sebelumnya 10%. Keputusan itu akan mulai berlaku pada bulan depan, atau 30 hari sejak Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No.6/2019 diundangkan.
Jodie menutukan kenaikan BBNKB akan berpengaruh pada harga on the road (OTR) yang ditanggung konsumen. BMW Indonesia telah mengantisipasi hal itu dengan aktif mengkomunikasikan kepada konsumen perihal kenaikan BBNKB DKI Jakarta.
“Kalau pengaruh pasti ada, mereka harus tambah harganya, tapi buat BMW kita pasarnya unit, premium tidak terlalu berpengaruh,” tambahnya.