Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adopsi B30, Aptrindo Khawatir Truk Model Lama Tak Cocok

Asosasi Pengusaha Truk Indonesia mengkhawatirkan kesiapan truk yang beroperasi saat ini untuk menerapkan wajib campuran biodiesel sebanyak biodiesel 30% atau B30 dalam bahan bakar minyak jenis solar.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Asosasi Pengusaha Truk Indonesia mengkhawatirkan kesiapan truk yang beroperasi saat ini untuk menerapkan wajib campuran biodiesel sebanyak biodiesel 30% atau B30 dalam bahan bakar minyak jenis solar.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menjelaskan pihaknya telah dilibatkan untuk road test atau uji jalan penggunaan bahan bakar B30. Namun, langkah ini masih meninggalkan ketidakpastian lantaran yang kendaraan yang diuji hanya model baru.

“Masalahnya road test tidak dilakukan di truk-truk lama, hanya pada truk baru saja, sedangkan 50% populasi truk saat ini berusia di atas 10 tahun,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (30/9/2019).

Dia menjelaskan, pada uji jalan B20 sebelumnya para agen pemegang merek (APM) tidak dapat menjamin semua model ada saat ini dapat menggunakan B30. APM, katanya, hanya mau menjamin model keluaran 2016 ke atas.

Hingga saat ini, lanjutnya, APM belum memberikan rekomendasi apapun terkait penggunaan B30. Hal ini membuat Aptrindo memilih melakukan uji coba mandiri dengan menggunakan metode used oil analysis. Dari uji coba tersebut, tidak ada dampak negatif yang ditemukan.

Hanya saja hal ini membuat truk harus menggunakan pre filter dan water separator filter. Dia menuturkan bahwa hanya truk yang diproduksi mulai 2009 yang telah memiliki komponen tambahan tersebut.

“Untuk B20 memang harus pasang komponen tambahan, yakni pre filter dan water separator filter. Kalau untuk B30 kami belum tahu apa yang perlu dilakukan. Biaya instalasi kedua komponen ini estimasinya mencapai Rp5 juta, kalau B30 belum tahu apalagi yang mesti dipasang,” jelasnya.

Dia mengharapkan pemerintah maupun APM dapat bekerja sama untuk membantu pelaku usaha dalam mematuhi aturan B30 yang akan diberlakukan mulai tahun depan itu. Sejauh ini, hasil pertemuan dengan kedua pihak itu belum menghasilkan solusi pasti.

“Kami pernah rapat dengan APM di hadapan Pak Dirjen [Perhubungan] Darat dan hasilnya nihil, mereka [APM] tidak menerbitkan rekomendasi apa yang mesti kami lakukan setelah jualan selesai,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper