Bisnis.com, TANGERANG – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan dua perturan terkait kendaraan listrik pada pekan ini.
Aturan tersebut ialah Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik dan Peraturan Pemerintah terkait pajak barang mewah.
“Presiden pada minggu ini akan menandatangani dan meluncurkan dua policy yang sangat penting tentang industri otomotif,” ujarnya ketika memberikan sambutan pada Gaikindo International Automotive Conference (GIAC) di Tangerang, Rabu (24/7/2019).
Seperti diketahui, pelaku industri otomotif telah lama menantikan kehadiran regulasi terkait kendaraan listrik. Kehadiran regulasi sangat penting bagi pelaku sehingga bisa menyusun rencana bisnis terkait kendaraan listrik di Tanah Air.
Sri Mulyani mengatakan, peraturan terkait emisi akan semakin ketat sehingga pelaku otomotif didorong untuk terus mengedukasi konsumen dengan produk yang ramah lingkungan. Terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dia menjelaskan, pemerintah tidak lagi melakukan diskriminasi untuk untuk mobil mewah atau pun bentuk kendaraan.
Pemerintah hanya akan mengatur kategori mobil penumpang, komersial dan kendaraan listrik seperti hybrid, mild hybrid, PHEV, BEV hingga flexy engine. Dari sisi kapasitas mesin, pemerintah hanya mengkategorikan dalam tiga bagian yakni di bawah 3.000 cc, 3.000 cc hingga 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc.
“Prinsip pemajakannya mulai dari 15% hingga 75% tergantung dari emisinya juga. Jadi ini kombinasi tipe, programnya, kapasitas cc-nya dan emisinya,” katanya.