Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Pembeli Mobil Keluhkan Kenaikan BBNKB

Calon pembeli mobil mengeluhkan kenaikan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Alasannya karena menambah beban pengeluaran sehingga harus mengkalkulasi ulang biaya akan dikeluarkan untuk membeli kendaraan.
Calon pembeli mencari informasi tentang mobil baru usai peresmian dealer Honda di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Calon pembeli mencari informasi tentang mobil baru usai peresmian dealer Honda di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Calon pembeli mobil mengeluhkan kenaikan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Alasannya karena menambah beban pengeluaran sehingga harus mengkalkulasi ulang biaya akan dikeluarkan untuk membeli kendaraan.

"Kita bisa hitung, misal kita membeli mobil baru seharga Rp200 Juta, maka biaya BBNKB-nya besarnya 10% dari harga jual kendaraan, berarti Rp20 juta yang harus kita keluarkan," ujar salah seorang pembeli, Alan (35) di salah satu dealer mobil terkemuka di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Kabarnya, lanjut dia, akan ada kenaikan BBNKB menjadi 12,5 persen, maka uang yang dikeluarkan pembeliobil pertama akan menjadi lebih besar.

Ia mengharapkan setiap kebijakan yang dikeluarkan, terutama mengenai pajak hasilnya dapat lebih dirasa manfaatnya bagi masyarakat.

"Kalau keberatan sih ada, tetapi mau bagaimana lagi, toh itu juga bakal digunakan untuk kepentingan umum, semoga dampaknya lebih terasa," ucapnya.

Sementara itu calon pembeli lainnya, Didik Tri mengaku sedang mempertimbangkan untuk membeli mobil dalam mendukung usahanya.

"Sebenarnya saya sedang menimbang untung-rugi membeli mobil baru atau bekas. Saya butuh mobil untuk usaha saya dan juga untuk keperluan keluarga," ucapnya.

Ia mengaku akan berpikir ulang untuk membeli mobil baru jika beban biayanya yang harus dikeluarkan tidak sesuai dengan perkiraannya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin.

Salah satu Raperda itu adalah mengenai Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper