Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DP 0% Bakal Dongkrak Penjualan Kendaraan Niaga

Pelaku industri otomotif di Tanah Air optimistis kebijakan uang muka 0% untuk kredit kendaraan dapat mendongkrak kinerja penjualan khususnya kendaraan niaga.

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri otomotif di Tanah Air optimistis kebijakan uang muka 0% untuk kredit kendaraan dapat mendongkrak kinerja penjualan khususnya kendaraan niaga.

Kepala Wilayah IBB Astra-UD Truck Hendro Priyo Purnomo mengatakan, bila sudah berjalan dengan masif, kebijakan itu bakal mendongkrak penjualan di industri otomotif, terutama kendaraan niaga.

“Pasti itu akan membantu daya beli konsumen otomotif terlebih di segmen kendaraan komersial. Alasannya, mereka yang memiliki bisnis di angkutan, cash flow menjadi sesuatu yang sangat penting. Ada banyak pengeluaran seperti uang jalan yang harus dikeluarkan sebagai biaya operasional,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (13/4).

Dia menuturkan, dengan adanya program uang muka alias down payment 0%, maka ada efisiensi, sehingga pengusaha dapat mengalihkan biaya untuk keperluan operasonal kendaraan komersialnya. Hendro mengatakan, masih banyak konsumen UD Truck yang membeli produk melalui perusahaan multifinance.

Setali tiga uang, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) memprediksi pada 2 tahun-3 tahun mendatang, program uang muka 0% bisa berdampak positif bagi penjualan kendaraan baik niaga dan penumpang.

4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengupulkan data rekam jejak konsumen.

"Dalam 2 tahun sampai 3 tahun mendatang kami kira program DP 0% akan berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi konsumen Suzuki juga," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/4).

Menurutnya, konsumen-konsumen Suzuki yang memiliki rekam jejak kredit yang baik akan sangat terbantu dengan adanya program tersebut. "Saat ini pihak leasing pun masih agak hati-hati dalam menindaklanjuti program DP 0% ini," ujarnya.

Pada akhir tahun 2018, lembaga pengawas industri keuangan merilis peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK 05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan. Pasal 20 beleid tersebut, mengatur perihal perusahaan pembiayaan yang memiliki kualitas pembiayaan lebih rendah atau sama dengan 1% dapat memberikan down payment (DP) 0% dari harga jual kendaraan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper