Bisnis.com, JAKARTA - PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) akan mematuhi aturan pemerintah terkait larangan penggunaan perangkat atau aplikasi global positioning system (GPS). Namun, mereka mengaku belum mengambil tindakan apapun kendati sejumlah produknya telah disematkan teknologi tersebut.
Deputy Director Sales Operations & Product Management MBDI Kariyanto Hardjosoemarto mengatakan bahwa MBDI belum mengambil tindakan apapun dan masih mempelajari aturan tersebut.
"Aturan dibuat itu pasti ada tujuan baiknya. Namun, kami [MBDI] belum mengambul kebijakan tertentu terkait produk. Namun, bila komponen produk memang harus disesuaikan, pasti kami lakukan," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Menurutnya, MBDI pun tidak merasa khawatir bila terdampak aturan larangan penggunaan GPS karena kompetitor lain di segmen mobil premium pun juga terimbas hal yang sama.
Sebagai informasi, aturan pelarangan penggunaan GPS mengacu pada Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.