Bisnis.com, JAKARTA - PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) akan patuh pada aturan pemerintah terkait larangan penggunaan perangkat atau aplikasi global positioning system (GPS). Namun, mereka mengaku belum mengambil tindakan apapun kendati sejumlah produknya telah disematkan teknologi tersebut.
Deputy Director Sales Operations & Product Management MBDI Kariyanto Hardjosoemarto mengatakan bahwa MBDI belum mengambil tindakan apapun dan masih mempelajari aturan tersebut.
"Aturan dibuat itu pasti ada tujuan baiknya. Namun, kami [MBDI] belum mengambul kebijakan tertentu terkait produk. Namun, bila komponen produk memang harus disesuaikan, pasti kami lakukan," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Menurutnya, MBDI pun tidak merasa khawatir bila terdampak aturan larangan penggunaan GPS karena kompetitor lain di segmen mobil premium pun juga terimbas hal yang sama.
Sebagai informasi, aturan pelarangan penggunaan GPS mengacu pada Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sebelumnya, Toyota Soluna Community, dalam hal ini diwakili oleh Sanjaya Adi Putra dan Naldi Zen; dan pengendara bernama Irfan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.
Para penggugat meminta penjelasan Pasal 106 ayat (1) terhadap frasa “menggunakan telepon” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk penggunaan aplikasi sistem navigasi yang berbasiskan satelit yang biasa disebut global positioning system (GPS) yang terdapat dalam telepon pintar (smartphone)”.
Para penggugat juga meminta MK menyatakan Pasal 283 pada frasa “melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan” bertentangan dengan UUD 1945.
Hal itu juga dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk penggunaan aplikasi sistem navigasi yang berbasiskan satelit yang biasa disebut global positioning system (GPS) yang terdapat dalam telepon pintar (smartphone)”.
Namun, gugatan tersebut ditolak karena tidak tidak berdasarkan hukum. "Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," demikian amar putusan dengan nomor perkara 23/PUU-XVI/2018 sebagaimana dilansir di laman MK.