Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengumumkan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas barang konsumsi, Rabu (5/9).
Salah satu komoditas yang terkena penyesuaian kebijakan tarif PPh 22 tersebut adalah barang mewah, seperti mobil mewah yang diimpor utuh (completly built up/CBU) dan motor besar. PPh 22 yang semula dikenakan dalam rentang antara 2,5% hingga 7,5%, akan dinaikkan semuanya menjadi menjadi 10%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beralasan bahwa kebijakan tersebut harus diambil karena ada urgensi untuk menjaga neraca dagang Indonesia agar tidak semakin defisit, di tengah situasi global yang tidak menentu seperti saat ini.
Apalagi, impor mobil mewah juga turut berkontribusi cukup besar dalam mendorong pelonjakan defisit neraca perdagangan saat ini di mana nilai impornya dari Januari-Agustus 2018 sudah mencapai US$87,88 juta.
"Di tengah situasi seperti saat ini. Untuk mobil mewah, itu adalah barang mewah yang sama sekali tidak penting bagi Republik ini, iya benar kan. Total impornya mencapai US$87,88 juta [Januari - Agustus 2018] untuk barang ini," kata Sri Mulyani, Rabu (5/9/2018).
Selain menyesuaikan tarif PPh 22 menjadi 10% tersebut, pemerintah juga tetap mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 10%-125%. Lalu pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.
Baca Juga
Kemudian, untuk pajak Bea Masuk, dari yang semula pada rentang angka 10%, 40%, dan 50%, juga dilakukan penyesuaian hingga seluruhnya menjadi 50%.
Dengan demikian, setelah adanya kenaikan PPh 22 menjadi 10% serta ditambah komponen pajak lainnya tersebut, total pajak yang dikenakan bisa mencapai sekitar 195%.
Pemerintah berharap dengan pengenaan pajak yang tinggi itu dapat berdampak pada pengurangan impor karena harganya bisa naik hingga tiga kali lipat.
"Jadi mereka harus membayar itu kira-kira hampir 190% dari harganya. Itu diharapkan bisa mengurangi keinginan untuk mobil impor mobil mewah, karena harganya akan menjadi tiga kali lipat dari asalnya," ujarnya.