Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menegaskan akan membatasi impor mobil di atas 3.000 cc. Alasannya, produksi dalam negeri menyentuh angka 2 juta unit per tahun dan mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik bahkan ekspor.
"Kami akan batasi mobil di atas 3.000 cc karena pada saat sekarang ini produksi nasional sendiri kapasitasnya sudah bisa mencapai 2 juta," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di sela-sela seremoni ekspor 1 juta unit oleh PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Dia menuturkan, produksi dalam negeri telah mampu memenuhi permintaaan domestik sehingga impor kendaraan harusnya bisa ditekan. Adapun, kendaraan yang termasuk di atas 3.000 cc umumnya merupakan kendaraan premium yang mayoritas didatangkan dengan impor utuh alias completely built-up (CBU).
Beberapa merek premium yang memiliki mobil di atas 3.000 cc antara lain Bentley, Lexus, Kia, Mercedes Benz, Ferrari, Porsche, Audi, Mcleren dan lainnya. Disinyalir pembatasan impor kendaraan mewah ini karena perlemahan rupiah yang cukup dalam selama beberapa bulan terakhir.
Di sisi lain, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat produksi kendaraan nasional pada akhir tahun lalu mencapai 1,21 juta unit per tahun. Dari jumlah itu, 80,7% merupakan kendaraan penumpang dan sisanya kendaraan komersial.