Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bus Listrik MAB Jalani Uji Tipe

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Kemenhub Senin (27/8/2019) melakukan uji coba terhadap bus listrik yang diajukan oleh MAB.
Presiden Direktur Mobil Anak Bangsa (MAB) Leonard (kiri), dan Direktur Teknik MAB Bambang Tri Sasongko di depan bus listrik MAB di Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (Giicomvec) 2018 di JCC, Sabtu (3/3/2018). /repro
Presiden Direktur Mobil Anak Bangsa (MAB) Leonard (kiri), dan Direktur Teknik MAB Bambang Tri Sasongko di depan bus listrik MAB di Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (Giicomvec) 2018 di JCC, Sabtu (3/3/2018). /repro

Bisnis.com, JAKARTA - Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Kemenhub Senin (27/8/2019) melakukan uji coba terhadap bus listrik MAB.

“Hari ini uji MAB,” kata Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Kemenhub Caroline Noorida Aryani, Senin (27/8/2019).

PT Mobil Anak Bangsa (MAB) sebelumnya telah memamerkan kendaraan niaga bus listrik purwarupa 2 di ajang Gaikindo Indonenesia International Comvercial Vehicle (Giicomvec) 2018 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC).

Perusahaan juga kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) dengan PT Angkasa Pura II yang meliputi akan dilakukannya uji coba pengoperasian bus listrik (low deck) di area sisi udara (airside) dan di sisi darat (landside) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Untuk diketahui, pengujian tipe kendaraan bermotor mobil listrik di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan beleid tersebut, kendaraan bermotor listrik – baik roda dua maupun roda empat – harus dilakukan pengujian paling sedikit terhadap unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan alat pengisian ulang energi selain memenuhi ketentuan uji persyaratan teknis dan laik jalan.

Kemudian, kendaraan bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik tidak dilakukan pengujian emisi gas buang. Tidak hanya itu, Kendaraan Bermotor listrik juga wajib dilengkapi suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.

Tingkat kebisingan tersebut paling rendah 31 desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas kendaraan bermotor yang menggunakan motor bakar biasa guna memenuhi aspek keselamatan.

Secara terperinci, masih dalam beleid tersebut, tingkat kebisingan kendaraan listrik minumum 50 desibel pada kecepatan 10 km/ jam, 65 desibel pada kecepatan 20 km/jam, dan 47 desibel ketika kendaraan listrik berjalan mundur.

Adapun suara yang ditimbulkan oleh kendaraan listrik disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara hewan, sirene, klakson, dan musik.

Jenis-jenis kendaraan yang menggunakan motor penggerak listrik meliputi sepeda motor listrik, mobil penumpang listrik, mobil bus listrik, mobil barang listrik, dan kendaraan khusus listrik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper