Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Uji Tipe Kendaraan: Berikut Pengujian Standar untuk Mobil Listrik

Meski perpres tentang LCEV (low carbon emission vehicle) belum juga diterbitkan, pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai pengujian tipe kendaraan, yang mana di dalamnya memasukkan tipe kendaraan bermotor dengan penggerak motor listrik.
Seorang petugas memasukkan kabel pengisian ke kendaraan listrik (EV) di pusat pengisian di Liuzhou, Daerah Otonom Guangxi Zhuang, China, 13 Juli 2017 /Reuters
Seorang petugas memasukkan kabel pengisian ke kendaraan listrik (EV) di pusat pengisian di Liuzhou, Daerah Otonom Guangxi Zhuang, China, 13 Juli 2017 /Reuters

Bisnis.com, JAKARTA— Meski perpres tentang LCEV (low carbon emission vehicle) belum juga diterbitkan,  pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai pengujian tipe kendaraan, yang mana di dalamnya memasukkan tipe kendaraan bermotor dengan penggerak motor listrik.

Aturan baru tersebut berupa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang menggantikan peraturan sebelumnya KM Nomor 9/2004.

Berdasarkan beleid baru tersebut, Permenhub Nomor 33, kendaraan bermotor listrik – baik roda dua maupun roda empat – harus dilakukan pengujian paling sedikit terhadap unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan alat pengisian ulang energi selain memenuhi ketentuan uji persyaratan teknis dan laik jalan.

Kemudian, kendaraan bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik tidak dilakukan pengujian emisi gas buang.

Tidak hanya itu, Kendaraan Bermotor listrik juga wajib dilengkapi suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu. Tingkat kebisingan tersebut paling rendah 31 desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas kendaraan bermotor yang menggunakan motor bakar biasa guna memenuhi aspek keselamatan.

Secara terperinci, masih dalam beleid tersebut, tingkat kebisingan kendaraan listrik minumum 50 desibel pada kecepatan 10 km/ jam, 65 desibel pada kecepatan 20 km/jam, dan 47 desibel ketika kendaraan listrik berjalan mundur.

Adapun suara yang ditimbulkan oleh kendaraan listrik disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara hewan, sirene, klakson, dan musik.

Jenis-jenis kendaraan yang menggunakan motor penggerak listrik meliputi sepeda motor listrik, mobil penumpang listrik, mobil bus listrik, mobil barang listrik, dan kendaraan khusus listrik.

Beleid tersebut menyebutkan, peralatan pengujian kendaraan listrik wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.

Ketua 1 Gabungan Industri Kendaraan bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengungkapkan, semua kendaraan bermotor mobil harus diuji laik jalan, begitu juga dengan kendaraan bermotor mobil listrik.

“Semua KBM harus diuji laik jalan, jadi ya KBM listrik pun demikian,” kata Jongkie kepada Bisnis, Senin (4/6).

Pihaknya belum melakukan pembahasan secara internal terkait dengan beleid pengujian tipe tersebut. Akan tetapi, lanjutnya pihaknya akan mendukung jika semua baik dan bisa dipenuhi oleh para agen pemegang merek (APM).

Saat ini, lanjutnya, kunci utama kendaraan bermotor listrik berada pada masalah-masalah tarif perpajakan dan infrastruktur pendukungnya. (Yudi Supriyanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Rabu (6/6/2018)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper