Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan akan menggunakan tarif lama dalam melakukan uji tipe terhadap kendaraan baru dengan standar emisi atau gas buang Euro 4 sebelum diterbitkan hasil revisi peraturan pemerintah mengenai PNBP di lingkungan Kemenhub.
Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJ-SKB) Caroline Noorida Aryani mengungkapkan, pihaknya akan menggunakan tarif pengujian kendaraan bermotor mobil dengan Standar Emisi Euro 2. “Masih revisi PP, kami pakai tarif Euro 2 [sementara],” kata Caroline kepada Bisnis, Rabu (2/5/2018).
Oleh karena itu, dia menjelaskan, besaran tarif uji emisi yang akan dikenakan terhadap kendaraan baru dengan alat ber-Standar Euro 4 sekitar Rp13 juta.
Tarif yang dikenakan tersebut, lanjutnya akan diterapkan sampai revisi beleid mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Perhubungan keluar.
Saat ini, Kementerian Perhubungan telah memiliki alat pengujian emisi kendaraan bermotor mobil dengan Standar Euro 4, yakni alat uji R83 untuk kendaraan penumpang.
Tarif pengujian terhadap kendaraan bermotor mobil dengan Standar Euro 4 masih belum diatur dalam PP No. 15/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Baca Juga
Terkait dengan tarif uji dengan Standar Euro 4, balai pernah mengusulkan besarannya sekitar Rp28 juta per tipe. Besaran tersebut berdasarkan hitung-hitungan biaya operasional yang diperlukan dalam melakukan pengujian.
Untuk diketahui, berdasarkan, kendaraan-kendaraan baru harus memiliki mesin dengan standar gas buang Euro 4 mulai September tahun ini untuk mesin berbahan bakar bensin sesuai peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam permen LHK No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017, pemerintah mewajibkan seluruh produksi kendaraan bermotor roda empat dan lebih menerapkan Standar Emisi Euro 4. Saat ini, Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain karena masih menggunakan Euro 2.
Pemerintah memberi tenggat waktu 18 bulan sejak regulasi tersebut terbit pada 10 Maret 2017 kepada pabrikan dan penyedia bahan bakar untuk melakukan penyesuaian standar emisi mobil berbahan bakar bensin dari Euro 2 ke Euro 4. Sementara itu, pemerintah memberikan tenggat waktu 4 tahun sejak peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tersebut diterbitkan kepada pabrikan dan penyedia bahan bakar untuk melakukan penyesuaian standar emisi mobil berbahan bakar diesel.