Bisnis.com, JAKARTA – Regulasi kendaraan rendah emisi karbon (LCEV) jalan di tempat. Memasuki kuartal kedua tahun ini, belum ada titik terang dari aturan yang menjanjikan insentif kepada kendaraan rendah emisi tersebut. Padahal pemerintah awalnya menargetkan beleid akan rampung pada kuartal pertama tahun ini.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan regulasi LCEV belum bergerakn banyak. “Masih belum bergerak banyak. Masih tahap rapat-rapat koordinasi,” katanya kepada Bisnis, Senin (2/4/2018).
Putu juga tidak bisa menjanjikan tenggat waktu aturan yang akan melanggengkan percepatan era kendaraan listrik di Indonesia tersebut rampung. “Kalau waktu tanya kepada BKF [Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan],” katanya.
Program LCEV akan menjadi payung hukum bagi kendaraan rendah emisi, termasuk listrik dan hibrida. Di dalamnya pemerintah juga berencana mengatur pajak kendaraan bermotor berdasarkan besaran emisi gas buang.
Adapun dalam peta jalan industri otomotif Kemenperin, pemerintah punya target produksi mobil dengan emisi gas buang sesuai aturan LCEV menyumbang 20% produksi kendaraan bermotor roda empat dan lebih pada 2025. Selanjutnya, mobil rendah emisi diharapkan menyumbang 30% terhadap produksi domestik Tanah Air pada 2035. Saat itu total volume penjualan mobil diperkirakan akan mencapai 4 juta unit.
Begitu juga dengan kendaraan roda dua. Pemerintah memperkirakan pada masa itu penjualan motor mencapai 15 juta unit dengan 4,5 juta unit di antaranya tergolong dalam LCEV.
Baca Juga
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengatakan mecoba melihat segala hal secara komprehensif. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan ada kemungkinan pemerintah menggunakan skema pajak berdasarkan emisi gas buang kendaraan. “Mungkin [berdasarkan emisi]. Nanti kita lihat dulu,” katanya
Dia menjelaskan Kemenkeu menghitung segala kemungkinan dari insentif yang nantinya akan diberikan pemerintah untuk seluruh kendaraan yang menggunakan teknologi listrik. Namun yang jelas pemerintah tidak ingin insentif hanya memengaruhi harga jual, tetapi juga memberikan stimulus positif bagi industri otomotif secara keseluruhan.
Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, cukai emisi bukan barang baru. Usulan ini telah dibahas sejak 2010.
Adapun pemerintah menargetkan produksi mobil listrik akan mencapai 400.000 unit dan motor listrik akan membukukan 2 juta unit pada 2025. Angka tersebut diharapkan dapat direalisasikan dengan diberikannya insentif fiskal bagi mobil listrik yang akan diatur dalam regulasi kendaraan rendah emisi karbon (LCEV).
Kementerian Perindustrian menjanjikan regulasi soal LCEV rampung pada kuartal pertama tahun ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada titik terang dari janji tersebut.