Bisnis.com, JAKARTA—Meski Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengakomodasi pengembangan industri dan teknologi kendaraan bermotor, otoritas belum bisa melakukan uji tipe kendaraan listrik karena belum disebut secara eksplisit.
Direktur Sarana Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan mengatakan, undang-undang tersebut memang sudah mengakomodasi perkembangan teknologi. Akan tetapi, belum mengatur tentang uji tipe terhadap kendaraan bermotor listrik.
“Sebaiiknya uji tipe kendaraan bermotor listrik sekalian diatur secara eksplisit jika Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ingin direvisi,” ujar Eddy di Jakarta, Senin (12/2/2018).
Menurutnya, pasal UU 22/2009 yang mengakomodasi perkembangan teknologi berada di pasal 219 mengenai pengembangan industri dan teknologi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Pengembangan tersebut meliputi, rancang bangun dan pemeliharaan kendaraan bermotor, peralatan penegakan hukum, peralatan uji laik kendaraan, fasilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian, peralatan registrasi dan identifikasi kendaraan dan pengemudi, teknologi serta informasi lalu lintas dan angkutan jalan, fasilitas pendidikan dan pelatihan personel lalu lintas dan angkutan jalan, dan komponen pendukung kendaraan bermotor.