Bisnis.com JAKARTA – Kementerian Perindustrian mencari formula paling tepat dalam regulasi kendaraan rendah emisi karbon (LCEV). Pemerintah berharap aturan ini memberikan dampak signifikan terhadap volume ekspor.
Saat ini, kapasitas produksi pabrik perakitan di Tanah Air masih jauh dari kata maksimal. Tercatat, kapasitas produksi hingga 2017 sebanyak 2,25 juta unit per tahun. Jumlah mobil yang dirakit di Indonesia masih berkisar 1,2 juta unit per tahun.
Pelaku industri otomotif bisa memaksimalkan pasar di Tanah Air, karena rasio kepemilikan mobil masih sangat rendah. Akan tetapi celah untuk menambah volume ekspor pun sangat besar.
“Asal kita mengikuti tren dunia yang menuju era ramah lingkungan,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Juli Putu Ardika kepada Bisnis, Jumat (2/2/2018).
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pengiriman mobil utuh atau completely built up (CBU) sepanjang 2017 sebanyak 231.169 unit. Angka itu menyumbang 19% terhadap total produksi dalam negeri.
Dalam peta jalan industri otomotif Kementerian Perindustrian, pemerintah berencana menggenjot ekspor mobil hingga enam kali lipat pada 2035. Pada periode itu, pasar ekspor kendaraan roda empat akan mencapai 37,5% dari total penjualan domestik.
Baca Juga
Setiap 5 tahun sejak 2020 ekspor akan naik signifikan. Kenaikan paling tajam ditargetkan terjadi pada 2030, di mana pengiriman mobil ke luar negeri akan melonjak hampir tiga kali lipat dibandingkan 5 tahun sebelumnya.
Adapun Kementerian Perindustrian menjanjikan rampung awal tahun 2018. Diperkirakan regulasi yang telah lama dinanti pelaku industri kendaraan bermotor ini akan diterbitkan selambat-lambatnya pada kuartal pertama, atau Maret 2018.