Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 4 Alasan Penjualan Mobil BBM Dilarang Mulai 2040

Apa sebenarnya alasan Indonesia melakukan ini, sehingga mengambil langkah yang akan mengubah konstelasi industri otomotif ini? Dengan kapasitas produksi pabrik mobil dalam negeri mencapai 2 juta pertahun, tentu akan banyak penyesuaian terjadi
Model berfoto dengan mobil listrik Nissan BladeGlider pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 di Tangerang Banten, Jumat (11/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Model berfoto dengan mobil listrik Nissan BladeGlider pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 di Tangerang Banten, Jumat (11/8)./JIBI-Dwi Prasetya

NUSA DUA, Bali -- Pemerintah akan melarang penjualan mobil dan motor berbakar fosil pada 2040, sebagai upaya mempercepat peralihan penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dan rendah emisi.

Lalu apa sebenarnya alasan Indonesia melakukan ini, sehingga mengambil langkah yang akan mengubah konstelasi industri otomotif ini? Dengan kapasitas produksi pabrik mobil dalam negeri mencapai 2 juta pertahun, tentu akan banyak penyesuaian terjadi.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji, ada setidaknya 4 latar belakang pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Kendaraan Listrik untuk Transportasi Jalan.  

Pertama, pertumbuhan kendaraan meningkat rata-rata 11,5% pertahun selama 10 tahun terakhir. Kedua, penggunaan BBM transportasi darat turut meningkat 5% pertahun dimana sebagain besar minyak yang dikonsumsi berasal dari impor.

Ketiga, penurunan kualitas indeks udara rata-rata kota besar di Indonesia telah mendekati level tidak sehat, bahkan di DKI Jakarta sudah pada level tidak sehat. Keempat, kendaraan listrik memiliki potensi signifikan mengurani emisi, meningkatkan kualitas udara lokal dan penghematan BBM

Puncak dari semua rencana ini, adalah dengan melarang penjualan kendaraan bermotor dengan bahan bakar minya dijual mulai 2040.

Langkah Indonesia ini mengikuti sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat, Prancis, Norwegia, Inggris, dan India yang telah memiliki peta jalan dalam mendukung penggunaan kendaraan listrik. Bahkan negara, negara tersebut memberikan berbagai macam insentif bagi konsumen maupun produsen otomotif.

“Tadi muncul usulan mengenai larangan penjualan, bukan penggunaan, kendaraan berbahan bakar fosil pada pada 2040. Kita akan usulkan ini kepada  Presiden,” kata Menteri Energi & Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, usai Rapat Pembahasan Peraturan Presiden Program Percepatan Kendaraan Listrik untuk Transportasi, di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali, Kamis (24/8).

Dalam draf peraturan presiden yang telah tujuh kali dibahas sebelumnya, klausul pelarangan penjualan kendaraan berbahan bakar fosil  belum ada. Klausul tersebut akan masuk dalam draf terbaru dan dibahas dalam rapat kabinet terbatas sebelum disahkan dalam waktu dekat.

Rencana pelarangan ini sebelumnya disampaikan oleh Jonan kepada para peserta rapat terutama kepada sejumlah produsen kendaraan seperti Honda, Toyota, Mercedes,  pengurus Gabungan Agen Tunggal Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), maupun pengembang mobil listrik.

Umumnya, mereka menyetujui larangan ini kendati mengusulkan waktu yang berbeda beda. Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara. misalnya, mengusulkan pelarangan efektif pada 2040. Wakil dari Mercedes minta lebih cepat lagi yakni pada 2030, sama dengan rencana pelarangan di Jerman. Pengembang mobil listrik mengusulkan pelarangan dimulai pada 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hery Trianto
Editor : Hery Trianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper