Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik terbitnya Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20/2017 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan.
"Alhamdulillah sudah diterbitkan," kata Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto saat dihubungi Bisnis, Kamis (30/3/2017).
Gaikindo memang telah berulang kali meminta kepada pemerintah untuk memberlakukan Euro 4 ini. Tujuannya, untuk meningkatkan volume ekspor serta meningkatkan daya saing industri otomotif nasional.
Indonesia menjadi satu dari sedikit negara yang menerapkan standar emisi Euro 2, sehingga menghambat laju ekspor, mengingat mayoritas negara tujuan menerapkan standar Euro 4 dan Euro 5.
"Ekspor selain tergantung produk juga emisi yang diterapkan," ujarnya.
Penerapan Euro 4 ini akan menekan ongkos produksi. Sebelumnya, produsen selalu memproduksi sebuah mobil dalam dua jenis, yakni Euro 2 untuk pasar domestik dan Euro 4 untuk pasar ekspor.
Baca Juga
Dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20/2017, kendaraan diwajibkan menggunakan bahan bakar dengan research octane number (RON) minimal 92 atau sulfur maksimum 50 ppm.
Untuk kendaraan yang saat beredar pemerintah memberikan waktu 2 tahun untuk melakukan penyesuaian, dan waktu 4 tahun untuk mobil diesel. Adapun untuk produk baru, wajib menerapkan standar ini.