Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik terbitnya Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20/2017 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan.
"Alhamdulillah sudah diterbitkan," kata Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto saat dihubungi Bisnis, Kamis (30/3/2017).
Gaikindo memang telah berulang kali meminta kepada pemerintah untuk memberlakukan Euro 4 ini. Tujuannya, untuk meningkatkan volume ekspor serta meningkatkan daya saing industri otomotif nasional.
Baca Juga : TAX AMNESTY: 1 Hari Jelang Akhir Program, Deklarasi Harta dan Repatriasi Rp4.734 Triliun |
---|
Indonesia menjadi satu dari sedikit negara yang menerapkan standar emisi Euro 2, sehingga menghambat laju ekspor, mengingat mayoritas negara tujuan menerapkan standar Euro 4 dan Euro 5.
"Ekspor selain tergantung produk juga emisi yang diterapkan," ujarnya.
Penerapan Euro 4 ini akan menekan ongkos produksi. Sebelumnya, produsen selalu memproduksi sebuah mobil dalam dua jenis, yakni Euro 2 untuk pasar domestik dan Euro 4 untuk pasar ekspor.
Baca Juga : Akhirnya, Beleid Emisi Standar Euro 4 Terbit |
---|
Dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20/2017, kendaraan diwajibkan menggunakan bahan bakar dengan research octane number (RON) minimal 92 atau sulfur maksimum 50 ppm.
Untuk kendaraan yang saat beredar pemerintah memberikan waktu 2 tahun untuk melakukan penyesuaian, dan waktu 4 tahun untuk mobil diesel. Adapun untuk produk baru, wajib menerapkan standar ini.