Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sekian lama diwacanakan, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan terkait penerapan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan bermotor roda empat dan lebih.
Aturan itu tertuang dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20/2017 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan. Beleid itu diterbitkan pada 10 Maret lalu.
Namun menurut Dasrul Chaniago, Direktur Pengelolaan Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, draf dari aturan tersebut belum bisa diakses publik karena masih dilakukan pendataan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Setelah di Kemenkum HAM baru bisa diakses. Tapi memang kami sudah menerbitkan aturan itu," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (30/3/2017).
Dia menambahkan, secara diksi beleid itu tidak mencantumkan Euro 4 sebagai standar baru kendaraan bermotor. Namun hanya mewajibkan penggunaan bahan bakar dengan research octane number (RON) minimal 92 atau sulfur maksimum 50 ppm. "Euro 4 istilah luar negeri. Tapi sebenarnya juga sama saja," ujarnya.
Dia enggan untuk menjelaskan secara teknis isi dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh produsen kendaraan bermotor dalam regulasi tersebut. Namun yang pasti penerapan akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga
Untuk kendaraan yang saat beredar pemerintah memberikan waktu 2 tahun untuk melakukan penyesuaian, dan waktu 4 tahun untuk mobil diesel. Adapun untuk produk baru, wajib menerapkan standar ini.