Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki tahun 2017, harga mobil Toyota dan Honda mengalami kenaikan bervariasi untuk setiap tipe menyusul diberlakukannya tarif baru surat kendaraaan bermotor.
Dari data yang dikumpulkan Bisnis.com di sejumlah dealer Toyota dan Honda menunjukkan hampir semua tipe mobil mengalami kenaikan.
Untuk mobil Honda, beberapa tipe mobil yang mengalami kenaikan harga diantaranya Brio CKD RS CVT naik dari Rp175,2 juta menjadi Rp178 juta, Jazz S M/T naik dari Rp229,5 juta menjadi Rp231,5 juta, New CR-V 2.0L M/T naik dari Rp405,5 juta menjadi Rp408 juta, HR-V 1.5L S CVT naik dari Rp279,9 juta menjadi Rp282 juta.
"Untuk beberapa tipe mobil lainnya, saat ini kami belum menerima informasi dari kantor pusat berapa besaran kenaikannya," kata Eva, sales counter dealer Honda di wilayah Jakarta Timur, Selasa (10/1/2017).
Sementara untuk mobil Toyota, beberapa contoh tipe yang mengalami kenaikan harga a.l. Alphard Q 3.5 naik dari Rp1,66 Miliar menjadi 1,68 miliar, All New Fortuner 2.7 SRZ A/T naik dari Rp519,4 juta menjadi Rp519,9 juta, All New Kijang Innova Q M/T (Diesel) naik dari Rp411,3 juta menjadi Rp411,8 juta, All New Sienta E M/T dari Rp230 juta menjadi Rp230,5 juta, Calya E M/T naik dari Rp132,45 juta menjadi Rp134,1 juta.
Harga tersebut untuk mobil unit pertama, belum memperhitungkan pajak progresif.
"Kalau untuk tipe terbaru Innova Venturer, harganya belum dapat dipublikasikan sebelum peluncuran yang direncanakan pada 16 Januari mendatang," kata Vera, sales dealer Toyota di Bekasi, Jawa Barat.
Di sepanjang tahun lalu, Toyota membukukan penjualan sebanyak 389.000 unit, sementara Honda mengoleksi penjualan sebanyak 199.364 unit.