Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan bebas biaya Bea Balik Nama (BBN) kedua dan denda pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 17 Oktober, bakal berakhir pada 24 Desember 2016.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam lamannya di dispenda.jabarprov.go.id, Dinas Pendapatan Daerah Jabar menjelaskan pemberlakuan bebas BBN II dan bebas denda pajak ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat se-Jabar.
BBN II adalah ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tapi bukan kendaraan baru. Adapun kalau BBNKB pertama langsung dari diler ketika off the road sehingga untuk on the road harus bayar pajak.
Adapun BBNKB II dan seterusnya akan berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah Jabar. Dengan demikian, bagi mereka juga tidak akan dikenakan biaya bebas balik nama hingga 30 Desember 2016.
Pihak Pemprov Jabar menargetkan program bebas denda pajak dapat meningkatkan kesadaran wajib PKB dalam menunaikan kewajibannya terutama bagi para pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak.
Pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar PKB selama bertahun-tahun akan dihapus kewajibannya membayar denda, sehingga cukup membayar pajak pokoknya. Untuk syarat, ketentuan dan tata cara mengikuti program ini, bisa mengontak kantor Samsat induk asal maupun Samsat induk tujuan.