Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GIIAS 2016: JK Imbau Pengusaha Otomotif Manfaatkan Tax Amnesty

Pemerintah mengimbau pengusaha industri otomotif segera menunaikan kewajiban pajak dengan memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang diberikan pemerintah demi mendongkrak penerimaan negara.
Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di BSD, Tangerang, Banten./Jibiphoto-Rahmatullah
Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di BSD, Tangerang, Banten./Jibiphoto-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mengimbau pengusaha industri otomotif segera menunaikan kewajiban pajak dengan memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang diberikan pemerintah demi mendongkrak penerimaan negara.

 

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pembukaan pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2016 di Indonesia Convention and Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai, Tangerang, Kamis(11/8/2016).

 

“Jika banyak industri mobil yang pajaknya belum sempurna, maka dapat memanfaatkan tax amnesty yang akan datang,”imbaunya.

 

Sejak beberapa waktu terakhir, sambungnya, Kalla mengaku sering menyampaikan kampanye pemerintah terkait kebijakan tax amnesty dengan jargon ‘Ungkap, Tebus, Lega’ kepada para pengusaha. Jika tak menunaikan kewajiban, Wapres menciptakan jargon baru untuk para pengusaha yakni ‘Ungkit, Tangkap, kemudian Lemas.’

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar masyarakat yang selama ini memarkir hartanya di luar negeri agar tidak ragu untuk melakukan repatriasi. Selain prospek ekonomi Indonesia yang terus membaik, dana tersebut menjadi sumber pembiayaan pembangunan.

 

Hingga Rabu (10/8/2016), penerimaan negara dari uang tebusan baru mencapai Rp318,2 miliar atau baru sekitar 0,2% dari target Rp165 triliun. Angka ini merupakan hasil dari 2.354 surat pernyataan harta.

 

Dari angka tersebut, jumlah harta yang sudah dideklarasikan senilai Rp15,5 triliun. Namun, sekitar Rp13 triliun atau 84%-nya merupakan deklarasi dalam negeri. Deklarasi luar negeri mencapai Rp1,7 triliun (11%). Sementara, harta hasil repatriasi hanya Rp0,7 triliun  (5%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper