Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta lebih serius dan aktif mendorong industri otomotif dan para pemangku kepentinganlainnya untuk meningkatkan standar emisi kendaraan bermotor (ranmor) di Tanah Air yang masih stagnan di level Euro-2.
Padahal di negara-negara Asia Tenggara lainnya, levelnya sudah lebih maju hingga mencapai Euro-4.
Demikian salah satu benang merah dari diskusi publik bertemakan: Tantangan Menuju Euro 6 yang digelar Forum Wartawan Otomotif (Forwot), Rabu (27/7/2016).
Peneliti Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) ITB, Tri Yus Wijayanto, mengatakan para pemangku kepentingan industri otomotif tidak perlu berpikir lebih jauh untuk menerapkan Euro-6 karena untuk menuju ke tahapan itu perlu waktu yang lebih lama dan memerlukan kerja keras.
"Regulasi emisi Euro-6 kemungkinan masih akan sangat lama untuk diterapkan di Indonesia. Kita saat ini masih Euro-2, yang diterapkan sejak 2003 dan baru akan berakhir 2018, perlu waktu selama 15 tahun. Kita mungkin menerapkan Euro-4 dimulai 2018 dan akan berakhir 2033. Bisa jadi Euro-6 mulai 2033," ujarnya.
Dia berpendapat Indonesia sebaiknya memperbaiki lebih dulu penerapan Euro-2 agar benar-benar memenuhi standar Euro-2 yang ideal, sambil mempersiapkan diri menuju standar Euro-6.
"Jadi sebelum Euro-6, lebih baik menerapkan Euro-4 dulu mengingat batas ambangnya yang berdekatan dengan Euro-6," ujarnya.
Istilah Euro mengacu kepada European Emission Standards yakni standarisasi emisi gas buang kendaraan bermotor di Uni Eropa (European Union/EU), yang kemudian diikuti oleh dunia internasional.
Cukup banyak manufaktur otomotif yang membuat mesin dengan emisi seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC) dan nitrogen oksida (NOx) yang ramah lingkungan. Standar Euro itulah yang menjadi rujukan manufaktur otomotif dalam membuat mobil ramah lingkungan.
Dalam setiap 4-5 tahun sekali, standar emisi gas buang Euro mengalami revisi yang membuat ketentuan semakin lebih ketat. Euro-1 (1992-1995) mengatur emisi CO dari kendaraan yang beroperasi yakni maksimal 4,9, emisi HC 9,0, NOX 1,23. Euro-2 (1995-1999 mengatur emisi CO maksimal 4,0, emisi HC 7,0 dan NOX 1,1. Euro-3 (1999-2005) mengatur emisi CO maksimum 2,1; emisi HC 5,0 dan NOX 0,66.
Euro-4 (2005-2008) memperbolehkan emisi NOx 0,46, emisi HC 3,5 dan emisi CO 1,5. Kemudian Euro-5 (2008-2012 emisi HC 2,0, emisi CO 2,5, NOx 0,46.