Bisnis.com, JAKARTA -- Revisi roadmap industri otomotif yang tertuang dalam Permenperin No.123/2009 tentang Peta Jalan Industri ditargetkan tuntas pada tahun ini.
Pemerintah telah menerima usulan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Ada sejumlah poin penting yang akan diubah, antara lain perihal target produksi dan penjualan mobil.
"Dalam roadmap akan ada penyesuaian soal low carbon emission vehicle [LCEV] dan perubahan target-target," kata I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Selasa (5/1/2016).
Dia menyebutkan kemungkinan besar soal target akan dilakukan perubahan, baik target produksi, target penjualan, maupun target ekspor mobil hingga 2025. "Ada yang bilang tidak perlu revisi target, tapi kalau menunda peraturan ya berarti harus revisi. Ini sedang kami bahas penyesuaian targetnya," ujarnya.
Dalam roadmap yang saat ini ada, selama kurun waktu 2010-2014, pelaku industri kendaraan dibebankan target produksi sekitar 1,25 juta unit. Sedangkan pasar domestik diharapkan membesar hingga kisaran 1,3 juta unit.
Adapun dalam target jangka panjang 2015-2025, pelaku industri harus mengerek produksi sebanyak 4,1 juta unit, pasar domestik mencapai 3,1 juta unit, dan ekspor mencapai 1,002 juta unit.