Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAMUS OTOMOTIF: Apa Pentingnya Standar Emisi?

Menyusul kondisi kadar pencemaran udara yang semakin parah akibat gas buang (emisi), kampanye pentingnya menekan kadar emisi di seluruh dunia kian massif dilakukan, termasuk upaya dari kalangan industri otomotif.
 Ilustrasi./
Ilustrasi./

Bisnis.com, JAKARTA - Menyusul kondisi kadar pencemaran udara yang semakin parah akibat gas buang (emisi), kampanye pentingnya menekan kadar emisi di seluruh dunia kian massif dilakukan, termasuk upaya dari kalangan industri otomotif.

Publik masih banyak yang belum begitu mengetahui maksud dan tujuan standar emisi. Nah, inilah penjelasan singkat dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo):

Emisi kendaran bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatile hydro carbon (VHC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi tertentu.

Uni Eropa bekerja lebih cepat dan responsif dengan menggunaan teknologi transportasi yang lebih ramah lingkungan. Di awal 1990, EU mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil bensin (standar Euro 1).

Hal itu bertujuan untuk memperkecil kadar bahan pencemar yang dihasilkan kendaraan bermotor. Kemudian secara bertahap EU memperketat peraturan menjadi standar Euro 2 (1996), Euro 3 (2000), Euro 4 (2005), Euro 5 (2009), dan Euro 6 (2014).

Persyaratan yang sama juga diberlakukan untuk mobil diesel dan mobil komersial berukuran kecil dan besar.

Karena dinilai lebih siap, beberapa negara di dunia mengadopsi standar emisi kendaraan bermotor yang diterapkan di Eropa.

Penerapan standar emisi lalu diikuti dengan peningkatan kualitas BBM. Misalnya, Euro 1 mengharuskan mesin diproduksi dengan teknologi yang hanya menggunakan bensin tanpa timbal.

Euro 2 untuk mobil diesel, wajib menggunaan solar dengan kadar sulfur di bawah 500 ppm. Pengurangan lebih banyak kadar sulfur di mesin bensin dan solar diatur dalam Euro 3, Euro 4, sementara untuk truk diesel diatur dalam Euro 5.

Saat ini, Indonesia masih menggunakan Euro2, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 141/2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru sejak 2007.

Namun dalam kenyataannya, masih banyak kendaraan pribadi atau umum yang masih menggunakan standar emisi Euro 1.

Baru pada 1 Agustus 2013, Indonesia mulai menerapkan Euro 3 pada kendaraan bermotor roda dua. Sepeda motor harus menggunakan BBM standar Euro 3 dengan oktan 91 dan tanpa timbal. Namun lagi-lagi, aturan ini tidak berjalan efektif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper