Bisnis.com, JAKARTA—Produsen kendaraan bermotor roda empat asli Indonesia merasa Peraturan Pemerintah No. 41/2013 menggerus daya saing mobil nasional (mobnas). Peraturan ini mendorong perluasan pasar low cost and green car sekaligus mempersempit celah pasar mobnas.
Ketua Asianusa Ibnu Susilo berpendapat PP No. 41/2013 tentang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berupa kendaraan bermotor berpotensi mematikan pasar merek otomotif lokal. Protes ditujukan kepada tarif PPnBM 60% untuk kendaraan salju, pantai, pengunungan atau sejenisnya, serta penghilangan pajak bagi low cost and green car.
“Dengan selisih harga mobnas dan KBH2, konsumen lebih pilih KBH2 yang notabene jelas merek internasional. Sekarang jelas saja mobnas mati semua, sudah tak dapat pasar lagi,” tutur Ibnu, Selasa (1/7/2014).
PPnBM untuk kendaraan di medan khusus diatur dalam pasal 2 ayat 7b. Peraturan ini mengancam daya saing OUV (offroad utility vehicle) Fin Komodo yang dipasarkan sejak 2008. Alasannya tarif pajak 60% melambungkan harga jual OUV dari kisaran Rp77 juta menjadi Rp123,2 juta.
Pemerintah juga menetapkan 0% PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2), ini tertera dalam pasal 3 ayat 1c1. Hasilnya kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terkangkau (KBH2) merek Jepang menutup celah pasar Tawon dan GEA dengan mesin kurang dari 650 cc yang dipasarkan sejak 2009.