Bisnis.com, JAKARTA--Bulan lalu Presiden SBY sempat bikin geger melalui tweet yang menyatakan PPnBM 125% berlaku mulai April 2014. Tapi, kenyataannya tak kunjung terealisasi sampai sekarang.
Namun, ketika ditanya soal realisasi penaikan PPnBM dari 75% menjadi 125%, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak memberikan jawaban pasti.
Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi mengatakan proses legal peraturan pemerintah (PP) soal PPnBM tersebut hampir selesai. "Sekarang sedang tahap finalisasi akhir PP [peraturan pemerintah] itu di Setneg. Belum ada PP-nya di kami," tuturna menjawab Bisnis, akhir pekan ini.
Ketentuan soal PPnBM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2013 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Tarif pajak sebesar 75% berlaku untuk a.l. sedan, MPV, dan SUV mesin besin di atas 3.000 cc serta mesin diesel >2.500 cc.
Selain mobil penumpang berdaya angkut kurang dari 10 orang juga diterapkan untuk kendaraan khusus, seperti trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah. Tentunya, PPnBM berlaku pula untuk sepeda motor berkapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.