Bisnis.com, BANDUNG - Peraturan Menteri Perindustrian mengenai mobil murah dan ramah lingkungan sudah diterbitkan. Namun, agen tunggal pemegang merek yang mendapatkan keringanan pajak dari program tersebut harus hati-hati. Pasalnya, bila tak menjalankan semua kewajiban, pemerintah bisa mengusulkan untuk mencabut kembali fasilitas itu.
Untuk diketahui, dalam Permen No.33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (PPKB) disebutkan perusahaan industri/produsen yang mendapatkan fasilitas penerimaan pajak setiap satu tahun sejak, tanggal ditetapkan wajib melaporkan realisasi rencana kegiatan usaha (business plan), realisasi produksi yang mencakup jumlah, merek, jenis, model, tipe, dan varian.
Selain itu, melaporkan pemenuhan ketentuan konsumsi bahan bakar kendaraan, yakni kapasitas isi 980 cc-1200 cc dengan konsumsi 20 km/liter, penggunaan tambahan merek Indonesia, model, logo, yang mencerminkan Indonesia, serta besaran harga jual setinggi-setingginya Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor ATPM (harga off the road).
Bila tak melaksanakan, dalam pasal 14 disebutkan Menteri Perindustrian dapat mengajukan usulan pencabutan fasilitas perpajakan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan apabila penerima fasilitas tidak memenuhi ketentuan di atas dalam waktu satu tahun.
“Dirjen akan melakukan pengawasan atas penerapan pelaksanaan PPKB setiap 6 bulan,” kata Budi di sela-sela forum komunikasi bisnis antara pimpinan Kemenperin dengan pelaku usaha di Bandung, Sabtu malam (13/7/2013).
Selain itu, menteri bisa mengajukan usulan pencabutan fasilitas perpajakan apabila peserta tidak memenuhi ketentuan tahap manufaktur (yang diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan permen ini).