Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MOBIL MURAH: Kapasitas Mesin Diputuskan 1.000-1.200 CC

BISNIS.COM, JAKARTA-Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengatakan sudah menandatangani Peraturan Menteri perindustrian soal mobil murah dan ramah lingkungan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong

BISNIS.COM, JAKARTA-Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengatakan sudah menandatangani Peraturan Menteri perindustrian soal mobil murah dan ramah lingkungan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

“Saya sudah tandatangani hari ini,” kata Hidayat melalui pesan singkatnya kepada Bisnis, Selasa (2/7).

Menurutnya, draf Permen segera diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk segera ditetapkan dalam undang-undang.

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan Peraturan Menteri Perindustrian yang baru ditandatangani oleh Menperin adalah Permen mengenai Low Cost and Green Car (LCGC) yang berkapasitas 1.000 CC-1.200 CC untuk bensin dan kapasitas 1.500 CC untuk diesel.

“Jadi memang sesuai dengan kebutuhan, ini bisa lebih dari satu permen yah. Yang mendesak ini yang 1.000 CC-1.200 CC, yang Low Carbon Emission (LCE) belum,” kata Budi

Menurutnya, sebagian besar pemegang merek, ingin berpartisipasi di mobil LCGC.

Bahkan, lanjut Budi, sejak tahun lalu hampir semua produsen atau pemegang merek sudah melakukan tes uji coba. “Misalnya apakah sudah sesuai, sudah 20 km/liter, kalau belum harus ulang lagi modifikasi.”

Budi menjelaskan, setelah Permen diterbitkan, produsen yang ingin memproduksi mobil hijau mengajukan formulir pendaftaran aplikasi Rencana Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk diberifikasi oleh verifikator yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

Nantinya, verifikator tersebut akan mengecek apakah mobil yang akan dihasilkan sudah memenuhi syarat yang ditentukan, seperti 80% komponen harus diproduksi di dalam negeri.  

“Setelah dicek oleh verifikator, diserahkan kepada kami (Kemenperin), setelah itu baru ke Kementerian Keuangan. Setiap tipe mobil/model akan diverifikasi, satu merek kan bisa beberapa model.”

Adapun formulir yang diajukan ada beberapa lembar, mulai dari formulir pernyataan harga kendaraan bermotor yang hemat energi dan harga terjangkau, formulir realisasi produksi, rencana manufaktur komponen kendaraan bermotor, hingga formulir rencana penggunaan komponen kendaraan bermotor lainnya yang terdiri dari 105 grup komponen.

“105 grup komponen yang sebesarnya kalau satu-satu bisa sampai 10.000 komponen,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper