BISNIS.COM, JAKARTA--Rancangan Peraturan Presiden tentang mobil hijau masih harus melalui beberapa perubahan terkait spesifikasi produk penerima insentif sebelum diajukan ke presiden untuk ditandatangani.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan masih ada beberapa perubahan yang diminta oleh Kementerian Keuangan terkait draf Perpres yang menaungi program low cost green car (LCGC)itu.
“Itu kan ada perubahan, permintaan dari [Kementerian] Keuangan. Itu waktu saya [menjabat Plt Menteri Keuangan]. Sekarang menuju paraf Menko,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/5/2013).
Dia mengatakan Kemenkeu meminta Kementerian Perindustrian merumuskan spesifikasi produk-produk yang berhak mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah dengan lebih detil.
Contoh yang Hatta berikan adalah permintaan agar konsumsi BBM per kilometer dicantumkan bagi setiap produk penerima insentif, termasuk mobil hibrid.
“Kemenkeu menginginkan yang diberikan insentif kendaraan yang hanya menggunakan bensin [sekian liter] per [kilometer]. Kalau dia mobil hibrida, bensinnya tetap boros, ini kan low cost,” kata Menko.
Peraturan Presiden tentang Low Carbon Emission direncanakan sebagai payung hukum program pemerintah untuk mendorong produksi dan penggunaan mobil ramah lingkungan di Indonesia.
Program tersebut meliputi insentif dan persyaratan bagi mobil yang akan digolongkan sebagai mobil murah dan ramah lingkungan, mobil bertenaga hibrida dan mobil listrik.