Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Sebut Transisi EV Perlu Dibarengi Aturan Batas Usia Kendaraan

Tren transisi menuju kendaraan listrik (EV) dinilai perlu dibarengi dengan regulasi batas usia kendaraan
Deretan mobil listrik berada di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) milik Hyundai di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Deretan mobil listrik berada di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) milik Hyundai di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Tren elektrifikasi otomotif atau transisi ke kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang bertujuan untuk mencapai net zero emission pada 2060 dinilai perlu dibarengi dengan regulasi soal batas usia kendaraan.

Pakar otomotif dan akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan kendaraan bermotor yang berusia tua merupakan salah satu penyumbang emisi karbon yang cukup besar di Indonesia.

"Dari sekitar 160-an juta kendaraan, roda empat atau lebih berjumlah sekitar 30-an juta, sisanya adalah kendaraan roda dua. Mayoritas berusia di atas 20 tahun yang berkontribusi besar terhadap emisi," ujar Yannes dalam diskusi program Factory Hub di kanal youtube Bisniscom, dikutip Selasa (26/11/2024).

Meghadapi situasi tersebut, Yannes mengatakan kunci untuk mendorong sektor transportasi adalah kebijakan pemerintah yang mendukung tumbuhnya ekosistem transisi, salah satunya melalui pembatasan usia kendaraan.

"Sudah saatnya pemerintah mulai berpikir bagaimana mengembangkan aturan yang lebih berkelanjutan misalnya dengan melakukan pembatasan usia kendaraan. Pasalnya, kalau batas umur kendaraan diberlakukan, bisa menumbuhkan permintaan industri otomotif baru dan juga industri pendukungnya," katanya.

Perlu diketahui, pembatasan usia mobil berpotensi diterapkan di Jakarta. Rencana penerapan tersebut kembali mengemuka setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo meneken Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 25 April 2024.

Dalam UU DKJ, salah satu yang diatur adalah usia kendaraan berusia 10 tahun dan batas kepemilikan mobil. Aturan tersebut secara spesifik tercantum dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2024 yang mengatur masalah transportasi.

Terlepas dari kehadiran regulasi tersebut, Yannes menilai pemerintah perlu membenahi sejumlah aspek terlebih dahulu. Salah satunya adalah kesejahteraan masyarakat dan generasi muda yang dia sebut berpotensi menjadi motor pertumbuhan ekonomi 2045.

Selain itu, kebijakan elektrifikasi otomotif di Indonesia juga perlu memfokuskan terhadap beragam opsi teknologi, di antaranya yakni battery electric vehicle (BEV), hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), hingga flexy fuel yang menggunakan bahan bakar nabati bioetanol.

Alhasil, pemerintah juga dinilai perlu memberikan dukungan terhadap berbagai teknologi elektrifikasi lainnya selain BEV, sejalan dengan target nol emisi atau net zero emission pada 2060.

"Ada biodiesel, kemudian, jangan lupa juga teknologi hydrogen combustion, nanti juga akan muncul. Kemudian, teknologi baterai masih banyak yang berkembang,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper