Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Bali, Jangan Terlewat!

Berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan di berbagai provinsi seperti Jakarta hingga Bali.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah provinsi mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Aceh hingga Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Adapun, pemutihan pajak seperti penghapusan denda PKB hingga pemberian diskon itu dapat meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak pembayaran pajak.

Artinya, masyarakat hanya perlu menyelesaikan pembayaran pajak dengan hanya melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan.

Kendati demikian, program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah yang bisa berbeda-beda antara jenis keringanan maupun rentang waktu pemutihan PKB.

Melansir laman resmi Divisi Humas Polri pada Senin (19/8/2024), berikut jadwal dan jenis keringanan pemutihan PKB di setiap daerah:

Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta hingga Bali

DKI Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menggelar kebijakan relaksasi pajak yang dimulai dari 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024. Hal itu dilakukan dalam rangka HUT ke-497 Kota Jakarta dan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Pemutihan pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Jawa Barat

Selanjutnya, Bapenda Jawa Barat juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB. Keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor. 

Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, diskon sebesar 10% hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah juga melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak antara lain:

- Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024-19 Desember 2024

- Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024-19 Desember 2024

- Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024-19 Desember 2024

- Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024-20 Agustus 2024

Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 5 Agustus 2024 – 5 Oktober 2024.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50%, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.

Aceh

Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 18 Desember 2023-31 Desember 2024. Program pemutihan pajak ini sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh No. 40/2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan.

Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Persyaratannya yaitu STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK.

Bali

Pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak 2024 di Bali berupa pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

Selain itu, Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper