Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW mengkritisi wacana peraturan asuransi wajib untuk kendaraan mobil dan sepeda motor pribadi.
HNW mengaku bingung karena seolah-olah muncul wacana asuransi wajib kendaraan pribadi tersebut. Padahal, sambungnya, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tinggal tiga bulan lagi.
"Sudahlah ini pemerintah di akhir masa jabatannya, justru membuat kebijakan yang membuat lega masyarakat gitu. Jangan malah membuat kebijakan yang belum dikaji secara matang tapi bisa berdampak membebani masyarakat dan membebani pemerintah yang akan datang," ujar HNW di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Dia pun mendorong pemerintah tidak buru-buru menerbitkan peraturan asuransi wajib untuk kendaraan mobil dan sepeda motor pribadi. HNW meyakini kebijakan tersebut sangat berpotensi mendapat penolakan besar dari masyarakat.
Oleh sebab itu, elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meyakini pemerintah presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto yang malah akan mengurusi permasalahan tersebut, bukan pemerintahan Jokowi.
"Sebaiknya, menurut saya, sih wacana ini terlebih dahulu diendapkan gitu ya. Berikanlah kesempatan kepada pemerintah yang akan datang mengurusi periode yang akan datang itu mestinya seperti apa," kata HNW.
Baca Juga
Sebelumnya, pada Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang asuransi wajib sedang digodok dan ditargetkan terbit pada 2024. Apalagi, Omnibus Law Keuangan yang telah disahkan menjadi UU pada 2023 mengatur tentang asuransi third party liability (TPL) atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga.
“PP ini [asuransi wajib] sedang dalam pembahasan dan ditargetkan terbit pada 2024,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual Hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023).
Dia menuturkan, program asuransi wajib ini menyangkut menyangkut third party liability, yang merupakan kewajiban pada pihak ketiga. Ada beberapa third party liability yang akan dimasukan, yakni asuransi kendaraan yang berpotensi kerugian kepada pihak ketiga dan asuransi terkait kegiatan yang mendatangkan banyak orang seperti kegiatan olahraga hingga konser musik.
Terbaru, rancangan regulasi ini kemungkinan baru terbit pada 2025. Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk Bidang Teknik 3 Wayan Pariama mengungkapkan, terlambatnya penerbitan aturan teknis terkait asuransi TPL ini salah satunya dipengaruhi oleh Pemilu 2024 hingga pergantian pemerintahan pada Oktober 2024.
“Awal tahun ini, saya dapat WA dari BKF [Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI], tahun ini sepertinya nggak bisa, karena belum menjadi agenda pemerintah pada tahun ini. Kenapa? Karena ada pemilu dan kedua DPR-nya baru [dibentuk] di Oktober,” kata Wayan dalam Workshop Asuransi Wajib, Third Party Liability (TPL) Siapkah Kita?, Kamis (16/5/2024).
Menurutnya, aturan ini harus menjadi agenda pemerintah tahun depan. Untuk itu, pihaknya tengah mendorong agar regulasi ini dapat difinalisasi pada 2025.
AAUI juga membentuk tim guna membahas beberapa detail seperti program hingga tarif asuransi wajib di Indonesia. Dengan begitu, ketika regulasi ini sudah terbit, draft yang terbentuk dapat menjadi usulan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan.