Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Kendaraan SYL yang Disita KPK di Makassar

Berikut adalah 3 kendaraan SYL yang disita KPK di Makassar, Sulawesi Selatan.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah 3 kendaraan SYL yang disita KPK di Makassar, Sulawesi Selatan.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit kendaraan yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang sengaja disembunyikan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan beberapa kendaraan bermotor yang diduga milik tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi seperti dilansir dari Antaranews.

Ketiga kendaraan yang berhasil disita KPK di Makassar tersebut merupakan kendaraan mewah.

Pertama ada Mercedes Benz Sprinter warna putih yang ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Diduga mobil ini sengaja disembunyikan.

Kemudian di Perumahan The Orchid di Jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, tim penyidik KPK menyita satu unit mobil New Jimny warna Ivory dan satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver.

"Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL," ujar Ali.

SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper