Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Insentif PPN, Gaikindo: Mobil Listrik Bakal Laku Terjual!

Gaikindo menyambut baik keputusan pemerintah dalam memberikan insentif mobil listrik di Indonesia.
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik keputusan pemerintah dalam memberikan insentif mobil listrik di Indonesia.

Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, mengatakan bahwa pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat memacu penjualan kendaraan listrik baik mobil atau bus.

Oleh karena itu, relaksasi ini akan menciptakan ekosistem kendaraan ramah lingkungan lebih banyak di Tanah Air.

“Tentu saja kami menyambut dengan baik inisiatif pemerintah untuk memberikan khusus kendaraan listrik. insentif fiskal berupa pengurangan PPN dari mulai April hingga Desember 2023. Ini hal luar biasa dan tentunya akan memicu penjualan kendaraan listrik yang pada akhirnya membuat kendaraan ramah lingkungan laku terjual,” kata Nangoi kepada Bisnis, Senin (3/4/2023).

Kemudian, Nangoi juga mengapresiasi syarat atau kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk mengikuti program ini. Pasalnya, mobil listrik dengan kandungan lokal dapat mendorong industri kendaraan listrik nasional.

Adapun, nantinya Gaikindo sebagai asosiasi akan terus berdiskusi dengan pemerintah apabila ada masukan untuk program kendaraan listrik ke depannya.

“Ini pengalaman pertama kali ada PPN dikurangi untuk kendaraan listrik, jadi tentunya kami menyambut baik dan dilihat nantinya kami akan memberikan masukan kepada pemerintah dan kalau ada kurang-kurang kami akan diskusikan [langsung] dengan pemerintah. Jadi, intinya kami berterima kasih karena adanya insentif ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, mengacu PMK No.38/2023, kendaraan listrik murni roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN lebih kurang 40 persen akan mendapatkan PPN DTP 10 persen, sehingga PPN dibayarkan hanya 1 persen. 

Sementara, KBLBB bus dengan lebih kurang 20 persen hingga 40 persen TKDN diberikan insentif PPN DPT sebesar 5 persen. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6 persen.

Untuk mobil hingga saat ini baru ada dua model yang mendapatkan relaksasi pembelian tersebut, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev yang telah mengantongi TKDN minimum 40 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper