Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lama Diketok, Ternyata Mekanisme Subsidi Kendaraan Listrik Mirip Bansos?

Bantuan pemerintah pembelian kendaraan listrik mirip bantuan sosial (Bansos), anggaran yang dipergunakan berasal dari kementerian dan lembaga.
Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Mekanisme pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik yang bakal disahkan pemerintah pekan depan, ternyata hampir mirip dengan skema bantuan sosial (Bansos).

Hal tersebut tercantum pada pasal 41 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.132/PMK.05/2021 Tentang Perubahan Kedua atas PMK No.168/Pmk.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara atau Lembaga.

Pasal itu berbunyi “Pembayaran bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang diberikan kepada perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan melalui mekanisme LS [Langsung].”

Dalam hal ini bansos memiliki dua skema, yang pertama pembayaran langsung sekaligus dengan melampirkan perjanjian kerja sama dan kuitansi penerimaan uang yang sudah ditandatangani penerima bantuan.

Skema kedua melalui transaksi dua tahap, untuk tahapan pertama mirip dengan pembayaran sekaligus. Kemudian tahap selanjutnya melampirkan kuitansi bukti penerimaan uang dan laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani ketua penerima bantuan.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengujian terhadap dokumen dan kesesuaian data penerima bantuan yang berdasarkan juknis bantuan pemerintah.

Setelah itu, PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian atau verifikasi. Apabila, tidak lolos verifikasi maka PPK akan meminta kepada penerima bantuan untuk melengkapi tersebut.

Alhasil, jika merujuk pada beleid tersebut, mekanisme yang disebutkan Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang hampir mirip dengan mekanisme bansos ini.

PPK dalam subsidi kendaraan listrik nantinya akan bertindak sebagai verifikator yang menjadi salah satu dari lima Lembaga yang terkait dengan program subsidi ini yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, manufaktur, dealership, dan Bank Himbara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper