Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Sengaja Dirusak untuk Klaim Asuransi, Apakah Bisa?

Viral di media sosial video perusakan mobil dinas milik Kasatpol PP Kota Padang Panjang demi klaim asuransi.
Ilustrasi asuransi mobil/Freepik-jcomp
Ilustrasi asuransi mobil/Freepik-jcomp

Bisnis.com, JAKARTA - Baru-baru ini, viral video perusakan mobil dinas milik Kasatpol PP Kota Padang Panjang Albert Dwitra di media sosial. Perusakan sengaja ini disebut demi mencairkan asuransi.  

Dalam video, terlihat mobil yang dikendarai oleh oknum anggota Satpol PP Padang Panjang sengaja menabrakkan bagian depan dan belakang mobil ke tiang hingga rusak.

Diketahui, tujuan perusakan mobil tersebut, yaitu untuk mencairkan asuransi. Ternyata setelah ditelusuri, kendaraan dinas bernopol BA 35 N tersebut tidak didaftarkan asuransinya oleh pemerintah daerah Sumatra Barat sehingga pelaku terancam dikenakan sanksi dan harus mengganti kerugian perbaikan mobil tersebut.

Lantas, seandainya mobil tersebut memiliki asuransi, tetapi sengaja ditabrakkan hingga rusak, apakah pihak asuransi menerima pertanggungan klaim kerusakan tersebut?

Head of Marketing Communication & Public Relations Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan menjelaskan, kasus perusakan mobil tersebut mengacu kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

"Sesuatu yang disengaja, tidak akan ditanggung. Seperti mobil yang sengaja ditabrakkan, itu juga tidak di-cover," ujar Iwan kepada Bisnis, Selasa, (21/2/2023).

Dalam kasus ini, dijelaskan juga dalam PSAKBI Pasal 3 Ayat 1 poin 1.3.3, yakni pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh perbuatan jahat yang dilakukan oleh orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, pihak asuransi akan mengetahui apabila tertanggung berbohong untuk mengklaim asuransi terkait perusakan kendaraan yang disengaja.

"Dapat diketahui dari laporan kejadian, analisis surveyor, dan jika diperlukan, ada investigator," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper