Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama sejumlah kementerian terkait lainnya masih terus menggodok sejumlah opsi terkait pemberian insentif untuk kendaraan listrik.
Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan setidaknya ada 3 formulasi yang disusun oleh Kemenperin terkait insentif kendaraan listrik. Hal tersebut dilakukan setelah Kemenperin mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat formulasi insentif kendaraan listrik.
Meskipun demikian, Agus tidak menjelaskan secara detail terkait 3 program insentif kendaraan listrik yang dimaksud. Pasalnya, rencana kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi.
"Kami di Kemenperin sudah punya tiga alternatif policy, tiga alternatif program yang nanti dalam waktu dekat akan segera diputuskan," kata Agus kepada wartawan saat ditemui di pabrik Plant 3 Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) di Karawang, Jawa Barat pada Selasa (21/2/2023).
Agus menjanjikan aturan terkait insentif kendaraan listrik ini akan segera diputuskan oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat.
"Sangat jelas Pak Presiden sudah memberikan arahan pada kami agar insentif untuk mobil listrik itu segera digulirkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan ke depan, subsidi kendaraan listrik untuk mobil listrik berbentuk pengurangan pajak 10 persen.
Meski belum dijelaskan Luhut secara detail mengenai pengurangan pajak 10 persen tersebut, akan tetapi apabila pernyataan Luhut itu disebut merujuk pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, pembeli mobil listrik hanya akan dibebankan pajak sebesar 1 persen.
“Nanti yang mobil insentifnya dari 11 persen, kita bikin 1 persen,” ungkap Luhut.