Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menperin Usul 3 Opsi Insentif Kendaraan Listrik ke Jokowi

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ada 3 opsi insentif kendaraan listrik yang akan diajukan ke Presiden Jokowi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Kementerian Perindustrian
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Kementerian Perindustrian

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama sejumlah kementerian terkait lainnya masih terus menggodok sejumlah opsi terkait pemberian insentif untuk kendaraan listrik

Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan setidaknya ada 3 formulasi yang disusun oleh Kemenperin terkait insentif kendaraan listrik. Hal tersebut dilakukan setelah Kemenperin mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat formulasi insentif kendaraan listrik.

Meskipun demikian, Agus tidak menjelaskan secara detail terkait 3 program insentif kendaraan listrik yang dimaksud. Pasalnya, rencana kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi. 

"Kami di Kemenperin sudah punya tiga alternatif policy, tiga alternatif program yang nanti dalam waktu dekat akan segera diputuskan," kata Agus kepada wartawan saat ditemui di pabrik Plant 3 Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) di Karawang, Jawa Barat pada Selasa (21/2/2023).

Agus menjanjikan aturan terkait insentif kendaraan listrik ini akan segera diputuskan oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat.

"Sangat jelas Pak Presiden sudah memberikan arahan pada kami agar insentif untuk mobil listrik itu segera digulirkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan ke depan, subsidi kendaraan listrik untuk mobil listrik berbentuk pengurangan pajak 10 persen.

Meski belum dijelaskan Luhut secara detail mengenai pengurangan pajak 10 persen tersebut, akan tetapi apabila pernyataan Luhut itu disebut merujuk pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, pembeli mobil listrik hanya akan dibebankan pajak sebesar 1 persen.

“Nanti yang mobil insentifnya dari 11 persen, kita bikin 1 persen,” ungkap Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper