Bisnis.com, SOLO - Cek cara dan syarat mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta dari pemerintah, berlaku Maret 2023 lho.
Kabar baik buat kamu yang ingin membeli motor listrik dalam waktu dekat. Sebab, pemerintah telah menetapkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta berlaku mulai Maret 2023.
Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi di Jakarta, Senin (20/2/2023).
"Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang (pajak) iya," kata Arifin.
Meski demikian yang perlu diketahui, tidak semua pembelian motor listrik yang dilakukan mulai bulan Maret 2023 akan mendapat subsidi Rp7 juta dari pemerintah ya.
Setidaknya, kamu harus memenuhi beberapa hal krusial berikut ini untuk mendapatkan subsidi motor listrik tersebut.
Baca Juga
Pertama, produk motor listrik yang kamu beli harus buatan dalam negeri yang telah memenuhi TKDN.
"Harus produksi dalam negeri. Iya dong, diprioritaskan yang (produksi) di dalam negeri yang memenuhi TKDN," tegas Arifin.
Selain syarat di atas, adapula syarat kedua yakni penerima subsidi motor listrik haruslah mereka dari kalangan bawah.
Itu artinya, kalangan menengah ke atas tidak akan mendapatkan subsidi tersebut. Nantinya, pemerintah akan mencocokan data pembeli dengan catatan di dukcakpil.
Setidaknya, itulah yang disampaikan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier.
"Orang yang punya kemampuan mau beli tadi, idealnya, jumlah total yang paling tidak mampu ingin beli motor, itu yang diberikan," kata dia.
Akan tetapi ini baru usulan Kemenperin, sebab semua keputusan terkait subsidi motor listrik ini berada di tangan Kementerian Keuangan.
Sementara tentang bagaimana cara mendapatkan subdisi motor listrik ini, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah.