Bisnis.com, JAKARTA - Plat berakhiran RF, RFS, RFO, dan kombinasi lainnya merupakan kode khusus yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
Jadi kode akhir RF, RFS, RFO, dan kombinasi lainnya tak bisa sembarangan dipakai. Hanya diperuntukkan bagi pejabat tertentu.
Diketahui penggunaan plat berakhiran RF, RFS, RFO, dan kombinasi lainnya diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disebutkan bahwa terdapat tujuh golongan yang mendapat prioritas penggunaan plat berakhiran RF, RFS, RFO, dan kombinasi lainnya.
Adapun penjelasan platberakhiran RF, RFS, RFO, dan kombinasi lainnya sebagai berikut.
RFS adalah singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode RFS dikhususkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
RFO, RFH, dan RFQ digunakan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).
Sedangkan kode RFH adalah dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
Sementara arti kode RFP adalah singkatan dari dari Reformasi Polisi. Kode ini diperuntukkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
RFD adalah singkatan dari Reformasi Darat, dan digunakan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
Adapun arti RFL adalah Reformasi Laut, dan digunakan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
Selanjutnya RFU adalah singkatan dari Reformasi Udara, dan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).