Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isuzu Miliki Program Santunan untuk Pengemudi, Cek Besaran dan Syaratnya!

Pengemudi mobil merek Isuzu bisa mendapatkan manfaat dari program Program Santunan Sopir Isuzu. Berikut ini syarat dan besaran santunannya.
Armada Bengkel Isuzu Berjalan (BIB). Customer dapat langsung menghubungi layanan konsumen Isuzu ke nomor 0807 1700 700 atau bisa juga untuk sms ke 0895 0 170 1700. Dok.ISUZU
Armada Bengkel Isuzu Berjalan (BIB). Customer dapat langsung menghubungi layanan konsumen Isuzu ke nomor 0807 1700 700 atau bisa juga untuk sms ke 0895 0 170 1700. Dok.ISUZU

Bisnis.com, JAKARTA - Risiko kecelakaan bagi para pengemudi merupakan hal yang perlu diperhatikan. Terkait dengan hal itu, pengemudi kendaraan roda 4 merek Isuzu dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan.

Berikut persyaratan bagi para pengemudi mobil merek Isuzu yang ingin mendapatkan manfaat dari program Program Santunan Sopir Isuzu.

"Sasaran utama program ini yaitu para sopir yang mengemudikan kendaraan Isuzu dan melakukan service rutin kendaraannya di bengkel resmi Astra Isuzu," kata Branch Manager Astra Isuzu Harapan Indah Joko Chandra di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Joko menyatakan pengemudi atau sopir yang berhak mengikuti program Santunan Sopir harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan perusahaan.

Berikut syarat pengemudi untuk mendapatkan santunan Isuzu:

1. Berusia 17 sampai 60 tahun.
2. Memiliki SIM A atau SIM B yang masih berlaku.
3. Melakukan service di bengkel Astra Isuzu baik datang langsung ke bengkel maupun memanfaatkan layanan Bengkel Isuzu Berjalan (BIB/mobile service).
4. Hanya untuk pengguna Isuzu Giga, Elf, Traga, Panther Pick Up, dan Panther box.

Pengemudi atau sopir yang memenuhi syarat tersebut di atas akan didaftarkan dan mendapatkan kartu registrasi santunan sopir yang berlaku selama 3 bulan sejak tanggal service kendaraan.

Setiap orang hanya dapat memperoleh maksimal 1 kartu registrasi selama masa berlakunya kartu tersebut. Kondisi yang dapat memungkinkan untuk melakukan klaim santunan sopir sebagai berikut:

1. Mengalami cidera atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
2. Kecelakaan yang dimaksud yaitu benturan atau sentuhan benda keras atau benda cair (kimiawi) atau gas atau api yang datangnya dari luar (faktor eksternal) terhadap badan (jasmani) seseorang yang mengakibatkan kematian/cacat/luka yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
3. Kecelakaan yang dimaksud tidak harus sedang menggunakan kendaraan Isuzu.

Besarnya nilai santunan yang didapatkan yaitu senilai Rp20 juta dengan kondisi meninggal dunia akibat kecelakaan. Untuk biaya perawatan rumah sakit dan obat-obatan mendapat santunan maksimal Rp2 juta yang dilakukan dalam 1 kali proses klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper