Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diproduksi di Cikarang, TKDN Wuling Air ev Capai 40 Persen

PT SGMW Motor Indonesia atau Wuling Motors menyatakan mobil listrik Wuling Air ev memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Kendaraan listrik mini Wuling Air ev ditampilkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/7/2022) (ANTARA/Fathur Rochman)
Kendaraan listrik mini Wuling Air ev ditampilkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/7/2022) (ANTARA/Fathur Rochman)

Bisnis.com, BEKASI – Mobil listrik yang resmi diproduksi PT SGMW Motor Indonesia atau Wuling Motors pada Senin (8/8/2022) disebut memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN mencapai 40 persen sesuai dengan aturan pemerintah.

Vice President Wuling Motors Han Dehong mengatakan ke depannya Wuling akan meningkatkan lokalisasi dari komponen kendaraan listrik yang diproduksinya sesuai dengan regulasi atau arahan pemerintah dan memenuhi standar permintaan dari pasar.

"Terkait TKDN untuk lokalisasi kita memakai model CKD [completely knock down], untuk lokalisasinya di atas 40 persen," ujarnya di pabrik Wuling Motors, Cikarang, Senin (8/8/2022).

Brand & Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani mengatakan perusahaan telah berusaha untuk mengikuti peta jalan yang ditetapkan pemerintah dalam pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Dia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan untuk terus meningkatkan kandungan lokal dalam pembuatan Wuling Air ev dan juga terjadinya transfer teknologi untuk Indonesia.

"Wuling mencoba ikuti road map dari pemerintah untuk EV, di mana kandungan lokal target di 2022-2023 sebesar 40 persen. Kita juga berokmitmen semakin lama kandungan lokalnya akan semakin banyak," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian menjelaskan TKDN untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan terus disesuaikan.

Adapun, dalam Perpres No. 55/2019, pemerintah menetapkan tingkat TKDN sebesar 40 persen untuk roda dua sampai 2023. Sementara untuk kendaraan roda empat, TKDN-nya dipatok sebesar 35 persen pada 2021, dan meningkat menjadi 40 persen pada 2022 hingga 2023.

"Kita tidak bisa langsung paksakan karena memang komponen terbesarnya adalah baterai," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper