Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Mobil "Sejuta Umat" yang Masih Bisa Tenggak Pertalite

Pemerintah memastikan pemberlakuan pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yakni Pertalite dan Solar dimulai bulan ini.
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dipastikan akan membatasi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar bulan ini. Aturan bakal berlaku setelah revisi Peraturan Presiden No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM rampung.

“Insyaalah diterbitkan Agustus, kita harus kerja cepat ini, item-itemnya sudah ada,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Lewat izin prakarsa itu, Arifin menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah melakukan sejumlah perbaikan berdasar pada situasi terkini serapan BBM subsidi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, harga minyak mentah dunia turut diperhatikan untuk menyesuaikan dengan potensi tambahan anggaran menyusul rencana penambahan kuota BBM subsidi pada paruh kedua tahun ini.

“Kita harus lihat fluktuasi harga minyak dunia, kan sekarang masih berfluktuasi yang US$117 per barel. Kemarin sempat turun sedikit di atas US$100 per barel kemarin,” jelasnya.

Selain itu, dia membeberkan pemerintah juga berencana menambah kuota tambahan BBM bersubsidi pada paruh kedua tahun ini apabila terjadi kelebihan konsumsi di tengah masyarakat.

“Kita jamin pasokan, cuma itu lah bawah nanti ada kemungkinan worst case,” tuturnya.

Berdasarkan hasil rapat terbatas beberapa waktu lalu, salah satu skema pembatasan BBM yang menjadi pertimbangan untuk diterapkan adalah membagi cc mobil. Hanya mobil pribadi di bawah 1.500 cc yang bisa mengonsumsi BBM subsidi dan kendaraan umum.

Berikut adalah kendaraan pribadi penguasa pasar yang masih bisa menenggak Pertalite dan Solar mengacu rancangan revisi peraturan yakni di bawah 1.500cc:

- Toyota Avanza

- Toyota Rush

- Toyota Calya

- Toyota Raize

- Toyota Agya

- Honda Brio

- Honda HR-V

- Honda Mobilio

- Daihatsu Xenia

- Daihatsu Terios

- Suzuki Ertiga

- Daihatsu Sigra

- Daihatsu Ayla

- Mitsubishi Xpander

Sebaliknya, terdapat mobil-mobil yang juga jadi penguasa pasar tetapi berkapasitas mesin di atas 1.500 cc:

- Toyota Innova

- Toyota Corolla Cross

- Toyota Corolla Altis

- Toyota C-HR

- Toyota Fortuner

- Honda CR-V 2.0L

- BMW X3

- Mazda CX-3

- Mazda CX-5

- Nissan X-Trail

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper