Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Segini Anggaran Sewa dan Pengadaan Mobil Dinas 2023. Pelat RF Jangan Sombong Ya!

Biaya masukan tersebut merupakan acuan harga atau menjadi batas tertinggi dari pengeluaran operasional instansi pemerintah, termasuk untuk sewa dan pengadaan kendaraan bermotor.
Kahfi
Kahfi - Bisnis.com 10 Juni 2022  |  16:11 WIB
Segini Anggaran Sewa dan Pengadaan Mobil Dinas 2023. Pelat RF Jangan Sombong Ya!
Ilustrasi mobil dinas. - ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah telah menetapkan biaya masukan untuk berbagai jenis biaya operasional instansi pusat maupun daerah, termasuk sewa dan pengadaan kendaraan bermotor.

Penetapan biaya itu berdasarkan PMK No. 2/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan ketentuan pasal 2, Standar Biaya Masukan ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.

Kebijakan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Mei lalu. Dalam penjelasan beleid itu, untuk pejabat sekelas Eselon I dan Eselon II mendapatkan jatah sewa kendaraan roda empat dinas sebesar Rp17,660 juta sebulan.

Di sisi lain, untuk pejabat dengan status tersebut juga dijatah untuk pengadaan unit kendaraan. Pejabat Eselon I dan Eselon II berhak mendapatkan pengadaan kendaraan dinas dengan pagu Rp735,34 juta untuk tiap unit kendaraan bermotor.

Sedangkan dari sisi provinsi, pagu terbesar untuk pengadaan unit kendaraan dinas diberikan kepada Provinsi Aceh, sekitar Rp641,99 juta per unit. Sedangkan DKI Jakarta, pagu anggaran pengadaan tersebut mencapai Rp613,2 juta per unit.

Di sisi lain, dari aturan yang sama, pengadaan bus dipatok sebesar Rp466 juta untuk bus kecil, Rp718,25 juta bus sedang, dan Rp1,18 miliar bus besar. Pada peraturan tersebut, untuk pengadaan dan sewa kendaraan bermotor listrik bisa disesuaikan dengan harga pasar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Mobil Listrik mobil penjualan mobil sewa sewa mobil rental mobil Mobil Listrik Penjualan Mobil Rental Mobil
Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top