Bisnis.com, JAKARTA – Tingginya minat masyarakat untuk memiliki mobil listrik sudah tidak diragukan lagi. Tetapi masih banyak masyarakat yang ragu untuk menggunakan mudik listrik saat mudik Lebaran.
Namun, pemerintah telah memfasilitasi pengguna mobil listrik supaya bisa dengan nyaman dan aman mengendarainya selama mudik.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) akan membatasi penggunaan rest area bagi para pemudik guna menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalan tol di manapemudik hanya diberikan waktu paling lama 30 menit untuk menggunakan rest area. Tetapi, peraturan ini dikecualikan untuk pengemudi mobil listrik.
Corporate Administration and Communication Manager PT Jasamarga Related Business Rahavica Putri mengatakan pembatasan waktu singgah di rest area maksimal 30 menit merupakan imbauan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Wanita yang akrab dipanggul Vica ini juga menambahkan imbauan terkait durasi berkunjung tersebut juga berguna untuk memberikan kesempatan bagi pengguna jalan lainnya untuk dapat memanfaatkan fasilitas di rest area.
"Meski begitu, waktu berkunjung di rest area dapat menyesuaikan dengan kebutuhan yang bersifat mendesak, salah satunya adalah ketika melakukan pengisian daya kendaraan berbasis listrik di SPKLU," ujar Vica kepada Bisnis, Selasa (19/4/2022)
Seperti yang diketahui dalam pengisian mobil listrik dibutuhkan setidaknya 90 menit sehingga 30 menit tidak memungkinan untuk mengisi daya mobil listrik. Mobil listrik seperti milik Hyundai memiliki jarak tempuh 300 kilometer hinga 450 kilometer dalam kondisi baterai penuh.
Selain itu, penggunaan mobil listrik juga dikecualikan dalam aturan bebas ganjil - genap selama mudik. Kepolisian Republik Indonesia menetapkan untuk penerapan ganjil-genap di Jalan Tol Trans Jawa pada saat arus mudik Lebaran.
Namun, bagi pemudik yang akan menuju kampung halamannya menggunakan mobil listrik bisa tetap melaju tanpa dikenakan aturan tersebut.
Setidaknya terdapat 11 golongan kendaraan yang dikecualikan terhadap aturan ganjil-genap yang ditetapkan Polri dalam rekayasa lalu lintas arus mudik 2022. Kendaraan yang mendapatkan pengecualian tersebut di antaranya adalah kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembanga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah, dan atau nomor dinas TNI dan Polri.
Hingga Maret 2022, Indonesia memiliki 267 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 120 unit milik PT PLN (Persero) dan tersebar di 92 lokasi di 46 kota.