Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Marga ( Persero) akan membatasi penggunaan rest area bagi para pemudik paling lama 30 menit untuk menjaga kelancaran arus mudik Lebaran di jalan tol. Tetapi, peraturan ini berbeda untuk mobil listrik.
Corporate Administration and Communication Manager PT Jasamarga Related Business Rahavica Putri mengatakan pembatasan waktu singgah di rest area maksimal 30 menit merupakan imbauan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Wanita yang akrab dipanggul Vica ini juga menambahkan imbauan terkait durasi berkunjung tersebut juga berguna untuk memberikan kesempatan bagi pengguna jalan lainnya untuk dapat memanfaatkan fasilitas di rest area.
"Meski begitu, waktu berkunjung di rest area dapat menyesuaikan dengan kebutuhan yang bersifat mendesak, salah satunya adalah ketika melakukan pengisian daya kendaraan berbasis listrik di SPKLU," ujar Vica kepada Bisnis, Selasa (19/4/2022)
Seperti yang diketahui dalam pengisian mobil listrik dibutuhkan setidaknya 90 menit sehingga waktu 30 menit di rest area tidak memungkinan untuk mengisi daya mobil listrik. Mobil listrik seperti milik Hyundai memilik jarak tempuh 300 kilometer hinga 450 kilometer dalam kondisi baterai penuh.
Berikut daftar Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di jalan tol:
1. Rest Area Bakauheni - Terbanggi Kayu Agung Km 20
2. Rest Area KM 207 A Ruas Palikanci
3. Rest Area KM 379 A Ruas Batang-Semarang
4. Rest Area KM 519 A dan KM 519 B Ruas Solo-Ngawi
5. Ruas tol Jakarta - Surabaya
6. Ruas tol Jakarta-Surabaya