Bisnis.com, JAKARTA - PT Honda Prospect Motor (HPM) telah merilis harga mobil yang mendapatkan perpanjangan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Business Innovation and Marketing & Sales Director PT HPM Yusak Billy mengatakan relaksasi PPnBM DTP sangat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan industri otomotif dan ekonomi secara umum pada tahun lalu. Sehingga pihaknya menyambut baik inisiatif pemerintah untuk memperpanjang insentif saat ini.
"Sekaligus berusaha semaksimal mungkin untuk secepatnya memenuhi permintaan konsumen yang kami yakin akan kembali meningkat,"ujar Billy dalam keterangan resmi pada Rabu(23/2/2022)
Billy pun mengatakan Honda Brio Satya, Honda Brio RS dan Honda Mobilio E CVT merupakan produk-produk Honda yang memenuhi syarat untuk kembali mendapatkan insentif PPnBM DTP.
Adapun perpanjangan PPnBM DTP ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 /PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan regulasi tersebut, berikut harga OTR Jakarta atas kepemilikan mobil pertama untuk model-model Honda yang menerima insentif:
Honda Brio Satya S MT : Rp. 153.700.000,-
Honda Brio Satya E MT : Rp. 165.200.000,-
Honda Brio Satya E CVT : Rp. 180.800.000,-
Honda Brio RS MT: Rp. 196.400.000,-
Honda Brio RS CVT : Rp. 212.500.000,-
Honda Brio RS Urbanite MT : Rp. 203.400.000,-
Honda Brio RS Urbanite CVT : Rp. 219.500.000,-
Sementara itu, penyesuaian harga untuk Honda Mobilio E CVT akan diumumkan saat produksi untuk rangka tahun 2022 kembali dimulai di pabrik Honda. Sebagai informasi, Honda Mobilio sudah dua bulan tidak di produksi oleh HPM akibat krisis semikonduktor.
Adapun insentif PPnBM DTP berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, sehingga konsumen yang telah melakukan pembelian mobil Honda yang menerima insentif ini dapat menghubungi dealernya untuk mendapatkan refund, sesuai selisih harga OTR mobil sebelum dan setelah diberlakukannya PPnBM DTP tersebut.