Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaikindo: Insentif PPnBM Jangan Diberikan Buat Semua Mobil

Gaikindo berharap Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM tidak diberikanuntuk semua mobil kendati terbukti memberikan dampak positif.
Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). /Antara Foto-Aprillio Akbar.
Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). /Antara Foto-Aprillio Akbar.

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak diberlakukan untuk semua mobil.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan insentif PPnBM terbukti memberikan dampak positif untuk segala pihak yaitu masyarakat yang dibebaskan pajak ini, industri otomotif yang dapat berkembang dan untuk pemerintah, adanya pertumbuhan ekonomi.

"Dari PPnBM DTP potential lost-nya di sisi pemerintah yaitu PPnBM yang seharusnya dibayarkan dan dapat diterima sebagai revenue namun dibebaskan. Tapi ternyata potential gain-nya , hasil yang didapatkan dari bebaskan PPnBM lebih banyak, salah satu indikasinya ada kajian yang dilakukan selama 3 bulan pada Maret sampai Juni , cost-nya itu sekitar Rp2 triliun, namun gain-nya lebih tinggi itu Rp5 triliun lebih," ujar Kukuh, Selasa (21/12/2021).

Kukuh pun mengatakan seharusnya ada beberapa  kendaraan-kendaraan yang dibebaskan dari PPnBM ini seperti mobil Low Cost Green Car (LCGC) tidak terjadi, karena dianggap bukan sebagai barang mewah.

"Sudah selayaknya tidak dikenakan lagi PPnBM, jadi konsep pengenaan barang mewah itu dikenakan pada barang atau benda yang diupayakan adanya batasan kepemilikan," jelas Kukuh.

Sebagai informasi, mobil LCGC mendapat keistimewaan karena dibebaskan dari PPnBM berkat keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. 

Lantas, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019, mobil LCGC dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual. Dengan demikian, mobil LCGC terkena PPnBM sebesar 3 persen.

Beleid tersebut berlaku 2 tahun sejak diterbitkan, hingga pada akhirnya pemerintah merilis PP Nomor 74/2021 tentang perubahan atas PP Nomor 73/2021. 

Namun, di aturan yang berlaku 16 Oktober 2021 tersebut tidak terjadi perubahan poin dalam pasal terkait pengenaan PPnBM untuk mobil LCGC. PP Nomor 74/2021 pun tampak belum diimplementasikan, mengingat pada saat yang sama pemerintah masih memberlakukan perpanjangan insentif PPnBM 100 persen sektor otomotif sampai akhir 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Khadijah Shahnaz

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper